Calon direktur PDAM Bartim wajib tandatangani pakta integritas

id Sekretaris Daerah Barito Timur, sekda bartim, Barito Timur, bartim, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar, kalteng

Calon direktur PDAM Bartim wajib tandatangani pakta integritas

Sekretaris Daerah Barito Timur Panahan Moetar. ANTARA/Habibullah.

Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menyatakan bahwa siapapun calon Direktur (Perusahaan Daerah Air Minum) PDAM Tirta Janang yang akan terpilih, wajib menandatangani pakta integritas.

Penandatangan fakta integritas itu pun akan dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi calon Direktur PDAM Tirta Janang, kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Kamis (4/1/2023).

"Kita akan memanggil untuk dilakukan komitmen bersama tanda tangan pakta integritas terkait kesepakatan yang harus dilaksanakan dan menjadi target," tambahnya.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menghendaki PDAM Tirta Janang bisa lebih maju kedepannya. Berkaitan dengan adanya seleksi direktur akan melahirkan direktur baru yang memiliki kompetensi dan diharapkan mampu membawa peningkatan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat.

Panahan yang secara exofficio selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Janang pun mengakui bahwa kondisi PDAM saat ini belum bisa dikatakan sehat.

"Namun harapan kita, pemerintah daerah juga memiliki perhatian dan dorongan serat dukungan untuk kemajuan PDAM khususnya dalam melayani masyarakat," kata dia.

Ditegaskan Panahan, berkaitan adanya informasi ketersediaan air baku terganggu akibat kemarau tidak benar. Menurunnya, ketersediaan air baku sangat cukup walaupun musim kemarau.

"Permasalahan atau kendala yang dihadapi saat ini karena adanya kebocoran di Embung Sirau di Jalan AMD, Kelurahan Tamiang Layang, untuk penyediaan air baku itu," bebernya.

Baca juga: Pj Bupati Bartim: Kemenag miliki tugas berat jaga harmoni kehidupan beragama

Orang nomor satu di jajaran ASN di Pemkab Barito Timur itu menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur belum bisa melaksanakan perbaikan atau rehabilitasi embung SIrau karena statusnya tercatat masih aset Balai Wilayah Sungai Kalimantan III pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI.

"Kebocoran di Embung Sirau secepatnya akan kita sampaikan dan koordinasikan dengan pihak balai, ii karena pemda saat ini belum bisa membantu karena keterbatasan anggaran yang ada," demikian Panahan.

Baca juga: Penjabat Bupati Bartim minta realisasi anggaran 2024 lebih maksimal

Baca juga: Pemkab Bartim siap bekerja sama kelola aset PT Pertamina

Baca juga: Kadis Kesehatan Bartim sebut pencegahan DBD perlu kepedulian semua pihak