Aparat hukum diminta perbaiki aturan soal knalpot bising
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Chontina Siahaan meminta aparat hukum memperbaiki aturan soal knalpot brong atau bising yang dinilai cukup meresahkan dalam masyarakat terutama dalam masa kampanye Pemilu 2024.
“Kita bisa melihat ada banyak tempat yang digunakan oleh anak-anak milenial membunyikan knalpot brong dan tidak ada yang ditangkap atau ditegur. Mungkin ini jadi suatu penanda bagi aparat untuk memikirkan bagaimana aturan sesungguhnya, bagaimana aturan di jalan raya, dan bagaimana kita berkendara,” kata Chontina dalam diskusi publik bertajuk “Knalpot Brong Vs Tentara” di Jakarta, Kamis.
Menanggapi kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Chontina menyatakan perlu adanya aturan yang tegas terkait penggunaan knalpot brong, khususnya pada anak-anak usia muda.
Dalam aturan tersebut aparat perlu mengomunikasikan secara jelas siapa pihak yang berwenang menangani masalah, jenis aturan yang akan diberlakukan hingga standar knalpot seperti apa yang wajib diketahui masyarakat.
“Misalnya seberapa keras diperbolehkan motor itu membunyikan knalpot. Apa itu sudah diatur? Kalau di luar negeri, orang mengendarai mobil saja ada batas kecepatannya, berapa batas alkohol yang dia bisa minum ketika berkendara, di Indonesia karena aturan tidak ada sosialisasinya, maka anak-anak merasa bisa berkreasi,” kata dia.
Menurutnya, aturan yang dibuat saat ini kurang disosialisasikan dengan gamblang sehingga dalam masa kampanye politik pun terjadi tindak kekerasan terhadap relawan pasangan nomor urut tiga.
Sedangkan terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan TNI AD, Chontina menilai seharusnya sebagai penjaga keamanan masyarakat tiap personel mengedepankan komunikasi dengan tata cara yang baik dan lebih bersahabat.
Ketika menegur relawan yang melintas di depan markas, katanya, seharusnya anggota bertanya terlebih dahulu maksud dan tujuan mereka melintas secara bising, arah tujuan akhir dan menyosialisasikan aturan ketika berkendara melintasi markas.
“Sebagai warga negara yang baik, ada baiknya TNI berkomunikasi secara persuasif kepada masyarakat, meskipun masyarakat itu dinilai salah. Artinya, kita sebagai garda terdepan menjaga keamanan rakyat, saya sangat sayangkan ketika TNI sudah memberhentikan mereka (oknum), di sini komunikasinya loss,” ujarnya.
Ia turut menyayangkan sikap TNI AD yang pada awalnya dirasa justru tidak mengakui kesalahan anggotanya, sementara informasi soal kejadian itu telah tersebar ke publik. Ia meminta para pejabat tinggi instansi itu untuk tidak lepas tangan dan memperbaiki cara berdialognya dengan rakyat.
“Saya juga tidak tahu sejauh mana TNI menyerahkan permasalahan itu pada polisi. Harusnya TNI cukup menegur, karena itu bukan perbuatan kriminal, itu pelanggaran. Jadi yang ada seharusnya adalah teguran bukan penganiayaan,” katanya.
Sementara itu pemerintah sudah membuat aturan soal knalpot bising melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kategori M, kategori N, dan kategori L.
Aturan tersebut menyebutkan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc, memiliki batas kebisingan sebesar 70 desibel (dB). Sedangkan kendaraan motor berkapasitas mesin 120 hingga 140 cc, batas kebisingan yang ditentukan adalah 80 desibel.
“Kita bisa melihat ada banyak tempat yang digunakan oleh anak-anak milenial membunyikan knalpot brong dan tidak ada yang ditangkap atau ditegur. Mungkin ini jadi suatu penanda bagi aparat untuk memikirkan bagaimana aturan sesungguhnya, bagaimana aturan di jalan raya, dan bagaimana kita berkendara,” kata Chontina dalam diskusi publik bertajuk “Knalpot Brong Vs Tentara” di Jakarta, Kamis.
Menanggapi kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Chontina menyatakan perlu adanya aturan yang tegas terkait penggunaan knalpot brong, khususnya pada anak-anak usia muda.
Dalam aturan tersebut aparat perlu mengomunikasikan secara jelas siapa pihak yang berwenang menangani masalah, jenis aturan yang akan diberlakukan hingga standar knalpot seperti apa yang wajib diketahui masyarakat.
“Misalnya seberapa keras diperbolehkan motor itu membunyikan knalpot. Apa itu sudah diatur? Kalau di luar negeri, orang mengendarai mobil saja ada batas kecepatannya, berapa batas alkohol yang dia bisa minum ketika berkendara, di Indonesia karena aturan tidak ada sosialisasinya, maka anak-anak merasa bisa berkreasi,” kata dia.
Menurutnya, aturan yang dibuat saat ini kurang disosialisasikan dengan gamblang sehingga dalam masa kampanye politik pun terjadi tindak kekerasan terhadap relawan pasangan nomor urut tiga.
Sedangkan terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan TNI AD, Chontina menilai seharusnya sebagai penjaga keamanan masyarakat tiap personel mengedepankan komunikasi dengan tata cara yang baik dan lebih bersahabat.
Ketika menegur relawan yang melintas di depan markas, katanya, seharusnya anggota bertanya terlebih dahulu maksud dan tujuan mereka melintas secara bising, arah tujuan akhir dan menyosialisasikan aturan ketika berkendara melintasi markas.
“Sebagai warga negara yang baik, ada baiknya TNI berkomunikasi secara persuasif kepada masyarakat, meskipun masyarakat itu dinilai salah. Artinya, kita sebagai garda terdepan menjaga keamanan rakyat, saya sangat sayangkan ketika TNI sudah memberhentikan mereka (oknum), di sini komunikasinya loss,” ujarnya.
Ia turut menyayangkan sikap TNI AD yang pada awalnya dirasa justru tidak mengakui kesalahan anggotanya, sementara informasi soal kejadian itu telah tersebar ke publik. Ia meminta para pejabat tinggi instansi itu untuk tidak lepas tangan dan memperbaiki cara berdialognya dengan rakyat.
“Saya juga tidak tahu sejauh mana TNI menyerahkan permasalahan itu pada polisi. Harusnya TNI cukup menegur, karena itu bukan perbuatan kriminal, itu pelanggaran. Jadi yang ada seharusnya adalah teguran bukan penganiayaan,” katanya.
Sementara itu pemerintah sudah membuat aturan soal knalpot bising melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kategori M, kategori N, dan kategori L.
Aturan tersebut menyebutkan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc, memiliki batas kebisingan sebesar 70 desibel (dB). Sedangkan kendaraan motor berkapasitas mesin 120 hingga 140 cc, batas kebisingan yang ditentukan adalah 80 desibel.