Polisi tindak pengguna knalpot bising secara humanis di Palangka Raya

id Satlantas Polresta Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Kenalpot Bising,Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin, Polresta Palangka Raya

Polisi tindak pengguna knalpot bising secara humanis di Palangka Raya

Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya menindak secara humanis pengendara yang menggunakan knalpot bising saat berada di wilayah hukum Polresta setempat, Selasa (25/7/2023). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Patroli Simpatik menindak secara humanis pengendara yang menggunakan knalpot bising saat berada di wilayah hukum Polres setempat.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin, Selasa, di Palangka Raya mengatakan, Patroli Simpatik dilaksanakan guna menanggapi aduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor di jalan raya.

"Patroli Simpatik ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Palangka Raya terkait maraknya penggunaan knalpot bising, dengan teknis pelaksanaan nya yakni akan menindak secara humanis kendaraan yang kedapatan menggunakan nya," katanya.

Baca juga: Satlantas Polresta Palangka Raya tindak pengguna knalpot bising

Dia menuturkan, Tim Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak mulai pukul 10.30 WIB, dengan rute yakni mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, Ahmad Yani, S. Parman hingga Pierre Tendean dan sekitarnya.

"Setelah melakukan patroli simpatik, kami juga menjaring satu unit sepeda motor berknalpot bising di kawasan Jalan Pierre Tendean dan selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar, untuk dilakukan penindakan secara humanis," bebernya.

Salahiddin mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot bising lagi pada sepeda motornya.

Baca juga: Warga Palangka Raya Kesal Akibat Knalpot Bising

"Pengendara sepeda motor berknalpot bising kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan," tegasnya.

Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menambahkan, selain itu pihaknya juga menyampaikan edukasi terhadap para pelanggar lalu lintas tentang larangan menggunakan knalpot bising.

"Sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat," demikian Kasat Lantas Polresta Palangka Raya.