Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan.
Komisioner Bawaslu Kota Eko Wahyu Sulistiyono di Palangka Raya, Senin, mengatakan penertiban dilakukan secara serentak di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau, dengan sasaran baliho atau spanduk caleg yang berada di fasilitas rumah ibadah, pendidikan, rumah sakit maupun fasilitas pemerintah.
"Penertiban ini juga sudah sesuai aturan. Bahkan kami juga sudah ingatkan dan imbau kepada seluruh parpol untuk melakukan penertiban sendiri. Bahkan juga sudah diberi waktu selama tiga hari dan ternyata masih ada ditemukan spanduk yang melanggar aturan," kata Eko.
Dia menuturkan, bahwa penertiban yang dilaksanakan tentunya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan tidak langsung dilakukan tindakan tegas. Meskipun masih ada ditemukan pelanggaran, sehingga menjadi barang bukti dari kegiatan penertiban tersebut.
"APK yang disita itu menjadi barang bukti kami dalam penertiban. Kami juga menekankan kepada para parpol dan caleg tetap memperhatikan aturan. Kami minta caleg menjadi contoh dan taat aturan. Yang melanggar aturan ditanyakan pemilih, baru menjadi caleg sudah melakukan pelanggaran. Kami akan terus lakukan penertiban yang lebih luas lagi wilayahnya," bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya Yansen menambahkan, dilakukan penertiban karena ada pelanggaran dan sudah dilakukan himbauan.
"Bawaslu juga sudah memberikan peringatan kepada caleg dan parpol agar APK yang menyalahi aturan ditertibkan sendiri, namun saat dilakukan penertiban masih saja ada ditemukan terkait APK yang melanggar," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan membersihkan sejumlah APK yang berada di sejumlah ruas jalan yang berada di tiga kecamatan yang sudah mereka tentukan. Bahkan mereka tidak segan-segan mencabut APK tersebut, karena melanggar lokasi yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Berita Terkait
Paslon Rojikin-Vina majukan pendidikan Palangka Raya lewat beasiswa kuliah
Jumat, 22 November 2024 16:04 Wib
Memasuki musim hujan, Pemkot Palangka Raya diminta cek dan pastikan drainase berfungsi
Jumat, 22 November 2024 15:16 Wib
Rumah sakit di Palangka Raya diminta melengkapi ketersediaan obat
Jumat, 22 November 2024 14:47 Wib
Debat kedua ajang memperdalam visi misi paslon Pilwakot Palangka Raya
Kamis, 21 November 2024 22:05 Wib
Paslon Fairid-Zaini janji sediakan wifi dan beasiswa cerdas ke anak-anak di Palangka Raya
Kamis, 21 November 2024 21:56 Wib
Paslon Rojikinnor-Vina janji kembalikan dan tambah tunjangan transportasi guru terpencil
Kamis, 21 November 2024 21:54 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta maksimalkan pajak walet
Rabu, 20 November 2024 15:07 Wib
Disdik Palangka Raya: Waspada DBD di sekolah saat musim hujan
Rabu, 20 November 2024 14:23 Wib