KPU ajak warga luar Kalteng manfaatkan layanan pindah memilih
Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) mengajak warga luar daerah yang beraktivitas di provinsi atau kabupaten/kota memanfaatkan layanan pindah memilih guna memastikan dapat menggunakan hak suara pada Pilkada 2024.
"Layanan pindah memilih ini bisa diakses dengan mendatangi kantor KPU setempat," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, ada dua batas waktu untuk pindah memilih ini. Pertama batas 15 Januari dan kedua batas pada 7 Februari 2024.
Layanan pindah memilih ini bisa diakses oleh pekerja yang menjalankan tugas ditempat lain pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga, penyandang disabilitas yang menjalankan perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau lembaga pemasyarakatan, melaksanakan tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisilinya.
Salah satu yang menjadi perhatian KPU pada layanan pindah memilih adalah adalah mahasiswa karena batasnya 15 Januari 2023. Kalau terlambat memproses pindah memilih, mahasiswa tidak kehilangan haknya dan tetap bisa memilih di tempat asal. Contohnya, lanjut dia, misal mahasiswa dari Medan, nanti kembali ke Medan.
Baca juga: Bawaslu Kalteng bekali tim pemantau independen pemilu UMPR
Diantara syarat pindah memilih itu adalah surat tugas yang ditandatangani pimpinan atau perusahaan dan cap basah, surat keterangan rawat inap dari layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Kemudian surat keterangan dari panti sosial, panti rehabilitasi, surat pernyataan kepala lapas atau kepala rutan, surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, fotokopi KTP elektronik atau KK terbaru, surat dari BNPB atau kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa jika terkait bencana. Semua disesuaikan dengan kategori dari masyarakat yang mengajukan pindah memilih.
"Sebagai tambahan, pekerja mandiri pun seperti pedagang pasar yang berasal dari luar bisa mengajukan pindah memilih. Karena tidak punya pimpinan tapi memang nyata bekerja di luar domisili, maka data dukungnya berupa Surat Pernyataan yang bersangkutan bermaterai beserta KTP-el/KK," kata Wawan.
Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah petugas KPU di wilayah Kalteng juga telah melayani layanan pindah memilih. Seperti di KPU Kabupaten Kapuas yang melayani Ketua Persit Chandra Kirana Kodim 1011 Kapuas dan pengurus Persit.
Di Kabupaten Kotim, KPU melayani kepala Badan Pusat Statistik dan warga lain. Di Kabupaten Barito Selatan, KPU setempat melayani permohonan pindah memilih Penjabat Bupati Barsel Deddy Winarwan.
Baca juga: Danrem 102/Pjg: Prajurit harus selalu bawa buku saku netralitas TNI
Baca juga: Ketua DAD Kalteng ajak masyarakat tangkal hoaks jelang Pemilu 2024
Baca juga: Kapolda Kalteng siap tindak tegas oknum anggota polisi terlibat politik praktis
"Layanan pindah memilih ini bisa diakses dengan mendatangi kantor KPU setempat," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, ada dua batas waktu untuk pindah memilih ini. Pertama batas 15 Januari dan kedua batas pada 7 Februari 2024.
Layanan pindah memilih ini bisa diakses oleh pekerja yang menjalankan tugas ditempat lain pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga, penyandang disabilitas yang menjalankan perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau lembaga pemasyarakatan, melaksanakan tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisilinya.
Salah satu yang menjadi perhatian KPU pada layanan pindah memilih adalah adalah mahasiswa karena batasnya 15 Januari 2023. Kalau terlambat memproses pindah memilih, mahasiswa tidak kehilangan haknya dan tetap bisa memilih di tempat asal. Contohnya, lanjut dia, misal mahasiswa dari Medan, nanti kembali ke Medan.
Baca juga: Bawaslu Kalteng bekali tim pemantau independen pemilu UMPR
Diantara syarat pindah memilih itu adalah surat tugas yang ditandatangani pimpinan atau perusahaan dan cap basah, surat keterangan rawat inap dari layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Kemudian surat keterangan dari panti sosial, panti rehabilitasi, surat pernyataan kepala lapas atau kepala rutan, surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, fotokopi KTP elektronik atau KK terbaru, surat dari BNPB atau kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa jika terkait bencana. Semua disesuaikan dengan kategori dari masyarakat yang mengajukan pindah memilih.
"Sebagai tambahan, pekerja mandiri pun seperti pedagang pasar yang berasal dari luar bisa mengajukan pindah memilih. Karena tidak punya pimpinan tapi memang nyata bekerja di luar domisili, maka data dukungnya berupa Surat Pernyataan yang bersangkutan bermaterai beserta KTP-el/KK," kata Wawan.
Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah petugas KPU di wilayah Kalteng juga telah melayani layanan pindah memilih. Seperti di KPU Kabupaten Kapuas yang melayani Ketua Persit Chandra Kirana Kodim 1011 Kapuas dan pengurus Persit.
Di Kabupaten Kotim, KPU melayani kepala Badan Pusat Statistik dan warga lain. Di Kabupaten Barito Selatan, KPU setempat melayani permohonan pindah memilih Penjabat Bupati Barsel Deddy Winarwan.
Baca juga: Danrem 102/Pjg: Prajurit harus selalu bawa buku saku netralitas TNI
Baca juga: Ketua DAD Kalteng ajak masyarakat tangkal hoaks jelang Pemilu 2024
Baca juga: Kapolda Kalteng siap tindak tegas oknum anggota polisi terlibat politik praktis