ASN Kotim ucapkan ikrar dan tandatangani pakta integritas netralitas

id pemkab kotim, pakta integritas netralitas asn, pemilu 2024, asn kotim, non asn, sampit, kotim, kotawaringin timur

ASN Kotim ucapkan ikrar dan tandatangani pakta integritas netralitas

Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN jelang Pemilu 2024, di lingkungan Pemkab Kotim, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, baik yang berstatus ASN maupun non ASN, mengucapkan ikrar bersama serta menandatangani pakta integritas netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 
 
“Tadi sudah kita ucapkan ikrar bersama, saya harap para ASN maupun non ASN bisa menjaga sikap netral sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Rabu. 
 
Kegiatan diawali dengan upacara bendera di halaman Kantor Bupati diikuti ratusan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kotim Irawati, Sekda Kotim Fajrurrahman, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, perwakilan Polres Kotim, Kejari Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, dan lainnya. 
 
Halikinnor yang bertindak sebagai inspektur upacara yang memimpin para ASN dan non ASN, baik itu PPPK maupun tenaga kontrak/honor, untuk mengucapkan ikrar bersama.
 
Dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Irfansyah, dan Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah. 

Baca juga: Ketua Komisi IV respons keluhan warga bantaran Sungai Mentaya perjuangkan jembatan
 
Halikinnor menyampaikan, ASN memang mempunyai hak pilih dan bebas memilih sesuai dengan hati nuraninya, tetapi ASN juga dituntut bersikap netral, sebab ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2024 tentang ASN. 
 
Seorang ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu maupun partai politik, tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi sampai menjadi tim sukses. 
 
“Hal ini kita buktikan melalui upacara pada hari ini dengan mengucapkan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN,” jelasnya. 
 
Orang nomor satu di Kotim ini melanjutkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan setempat, baik oleh pimpinan tertinggi seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 
 
Kepala OPD diminta untuk mengawasi pegawai di lingkungan masing-masing agar tetap menjaga netralitas terhadap Pemilu 2024.
 
Selain itu, ia mengingatkan ada instansi berwenang yang turut mengawasi, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga ASN tidak boleh menganggap remeh aturan netralitas tersebut.

Baca juga: Sikapi keresahan warga, Polres Kotim amankan penjual elpiji ilegal
 
Halikinnor juga mengingatkan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Maka dari itu, ia tidak ingin hanya karena berbeda pendapat ataupun pilihan pada kegiatan yang telah rutin dilaksanakan ini menyebabkan perpecahan di masyarakat. 
 
“Mari kita bersatu padu melaksanakan Pemilu, yang penting kita tetap menjaga keamanan, kedamaian dan kondusivitas, sehingga pembangunan bisa tetap berjalan dengan baik,” demikian Halikinnor. 
 
Ada empat poin yang tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani ASN Kotim. Pertama, menyatakan siap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
 
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak mengajukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 
 
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 
 
Apabila melanggar, maka pegawai yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Organda Kotim diminta ikut awasi penyaluran BBM subsidi

Baca juga: Jalan masuk TPA Sampit ditingkatkan secara bertahap