KPU Kotim susun jadwal kampanye rapat umum
Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengumpulkan seluruh partai politik (parpol) dan Liaison Officer (LO) dalam rangka sosialisasi petunjuk teknis (juknis) dan penyusunan jadwal kampanye rapat umum yang akan dimulai 21 Januari 2024 nanti.
“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan juknis dari KPU RI bahwa rapat umum dimulai tanggal 21 Januari - 10 Februari, di Kotim kampanye rapat umum ini disepakati akan dilaksanakan bergantian setiap hari,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim, Ependi di Sampit, Jumat.
Pada rapat koordinasi tersebut pihaknya turut mengundang perwakilan pemerintah daerah, yakni Asisten I Setda Kotim Rihel, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eddy Hidayat Setiadi, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kotim) Muhamad Natsir dan jajaran, dan instansi terkait lainnya.
Ependi menjelaskan, tahapan kampanye sebenarnya telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan berlangsung hingga 10 Februari 2024 dengan total 75 hari. Namun, dalam tahapan kampanye ini ada beberapa metode kampanye yang dibatasi selama 21 hari saja, yakni kampanye iklan di media massa dan kampanye rapat umum.
KPU RI telah menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) terbagi dalam 3 zona, yakni zona A, B, dan C. Dalam hal ini, Provinsi Kalimantan Tengah masuk ke zona C, sehingga Kotim pun demikian.
Dalam zona C ini pelaksanaan rapat umum oleh pasangan capres dan cawapres maupun parpol pengusung dan pengusung atau tim pendukung mempunyai kesempatan interval setiap hari secara bergantian.
Baca juga: Legislator Kotim gagas penataan permukiman bantaran sungai jadi objek wisata
Dimulai dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 pada tanggal 21 Januari 2024, lalu nomor urut 1 pada tanggal 22 Januari 2024, dan nomor urut 2 pada tanggal 23 Januari 2024, begitu seterusnya sampai batas waktu kampanye berakhir.
“Setiap paslon (pasangan calon) memiliki interval satu hari, parpol pengusung dan pengusungnya juga sama,” imbuhnya.
Lanjutnya, meskipun dalam ketentuan masa kampanye berlangsung sampai tanggal 10 Februari, namun untuk kampanye rapat umum dibatasi sampai tanggal 7. Sedangkan, tanggal 8,9 dan 10 ditiadakan, karena bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan. Sementara, untuk metode kampanye lainnya tetap mengikuti ketentuan awal.
Ependi meneruskan, di Kotim terdapat 17 kecamatan, sehingga untuk tempat pelaksanaan kampanye rapat umum diserahkan kepada tim kampanye, tapi diharapkan lokasi pelaksanaan memanfaatkan tempat yang telah disiapkan pihaknya.
Adapun, terkait syarat pelaksanaan rapat umum kurang lebih sama dengan kampanye tatap muka dan rapat terbatas, yakni harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Kemudian, terkait jumlah peserta tidak ada batasan khusus, karena di PKPU hanya menyebutkan agar memperhatikan daya tampung tempat, karena rapat umum berada di tempat terbuka.
Baca juga: Bupati Kotim serahkan 1.000 bibit lengkeng untuk Poktan Desa Buana Mustika
Baca juga: Pemkab Kotim perkenalkan aplikasi 'Si PeBeJe' mempermudah pengadaan barang jasa
Baca juga: Pemkab Kotim raih penghargaan capaian realisasi APBD 2023
“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan juknis dari KPU RI bahwa rapat umum dimulai tanggal 21 Januari - 10 Februari, di Kotim kampanye rapat umum ini disepakati akan dilaksanakan bergantian setiap hari,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim, Ependi di Sampit, Jumat.
Pada rapat koordinasi tersebut pihaknya turut mengundang perwakilan pemerintah daerah, yakni Asisten I Setda Kotim Rihel, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eddy Hidayat Setiadi, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kotim) Muhamad Natsir dan jajaran, dan instansi terkait lainnya.
Ependi menjelaskan, tahapan kampanye sebenarnya telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan berlangsung hingga 10 Februari 2024 dengan total 75 hari. Namun, dalam tahapan kampanye ini ada beberapa metode kampanye yang dibatasi selama 21 hari saja, yakni kampanye iklan di media massa dan kampanye rapat umum.
KPU RI telah menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) terbagi dalam 3 zona, yakni zona A, B, dan C. Dalam hal ini, Provinsi Kalimantan Tengah masuk ke zona C, sehingga Kotim pun demikian.
Dalam zona C ini pelaksanaan rapat umum oleh pasangan capres dan cawapres maupun parpol pengusung dan pengusung atau tim pendukung mempunyai kesempatan interval setiap hari secara bergantian.
Baca juga: Legislator Kotim gagas penataan permukiman bantaran sungai jadi objek wisata
Dimulai dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 pada tanggal 21 Januari 2024, lalu nomor urut 1 pada tanggal 22 Januari 2024, dan nomor urut 2 pada tanggal 23 Januari 2024, begitu seterusnya sampai batas waktu kampanye berakhir.
“Setiap paslon (pasangan calon) memiliki interval satu hari, parpol pengusung dan pengusungnya juga sama,” imbuhnya.
Lanjutnya, meskipun dalam ketentuan masa kampanye berlangsung sampai tanggal 10 Februari, namun untuk kampanye rapat umum dibatasi sampai tanggal 7. Sedangkan, tanggal 8,9 dan 10 ditiadakan, karena bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan. Sementara, untuk metode kampanye lainnya tetap mengikuti ketentuan awal.
Ependi meneruskan, di Kotim terdapat 17 kecamatan, sehingga untuk tempat pelaksanaan kampanye rapat umum diserahkan kepada tim kampanye, tapi diharapkan lokasi pelaksanaan memanfaatkan tempat yang telah disiapkan pihaknya.
Adapun, terkait syarat pelaksanaan rapat umum kurang lebih sama dengan kampanye tatap muka dan rapat terbatas, yakni harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Kemudian, terkait jumlah peserta tidak ada batasan khusus, karena di PKPU hanya menyebutkan agar memperhatikan daya tampung tempat, karena rapat umum berada di tempat terbuka.
Baca juga: Bupati Kotim serahkan 1.000 bibit lengkeng untuk Poktan Desa Buana Mustika
Baca juga: Pemkab Kotim perkenalkan aplikasi 'Si PeBeJe' mempermudah pengadaan barang jasa
Baca juga: Pemkab Kotim raih penghargaan capaian realisasi APBD 2023