Penjabat Bupati Barito Utara pantau sejumlah TPS

id tps,pantau tps,pemilu 2024,pilpres,penjabat bupati,barut,barito utara,kalteng

Penjabat Bupati Barito Utara pantau sejumlah TPS

Pj Bupati Barito Utara Muhlis bersama unsur FKPD, Pj Sekda Jufriansyah, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Tengah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan lainnya saat memonitoring TPS 18 dan TPS 19 kompleks Pasar Dermaga Muara Teweh, Rabu (14/2/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati barito Utara Muhlis bersama unsur FKPD melakukan monitoring pelaksanaan Pemilu 2024 di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam kota Muara Teweh.

"Dari rencana lima lokasi TPS yang dikunjungi, kita sudah datang di lokasi TPS. Semuanya Alhamdulillah berjalan lancar, sesuai dengan harapan kita, bahwa kegiatan ini tetap harus semangat, meriah dan berjalan dengan aman dan lancar," kata Muhlis di Muara Teweh, Rabu.

Dia mengharapkan, pada saat perhitungan suara semuanya berjalan aman dan lancar. 

“Alhamdulillah, di tempat kita berjalan aman dan lancar selama pemungutan suara dan mudah-mudahan sampai selesai perhitungan nanti juga berjalan aman dan lancar," katanya. 

Hal ini menurut dia, juga berkat dukungan semua pihak, terutama TNI dan Polri, Satpol PP dan juga dukungan elemen masyarakat serta tokoh masyarakat di daerah ini.

"Tentunya penyelenggara pemilu yang profesional yaitu jajaran KPU dan jajaran Bawaslu Kabupaten Barito Utara," kata Muhlis.

Adapun TPS yang di monitoring Pj Bupati dan rombongan yaitu Jalan Pramuka di TPS 32 dan TPS 33 halaman Dinas Pendidikan Barito Utara. Kemudian simpang Taman Remaja (Lapangan tenis Waterboom) TPS 52.

Selanjutnya Pj Bupati Muhlis bergeser ke Jalan Dahlia halaman lapangan Mini Soccer TPS 70, dan dilanjutkan ke WFC , TPS 07 dan terakhir bergeser ke Pasar Dermaga TPS 18 dan TPS 19.

Sementara, saat ditanya banyak warga luar dari Kabupaten Barito Utara untuk memberikan hak suara untuk memilih Presiden, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, pihaknya bekerja sesuai dengan yang ada.

“Sesuai aturan yang ada, yang bisa memilih dengan KTP luar Barito Utara yang mana pemilih tersebut harus mengurus surat pindah memilihnya atau A5,” kata Siska.