Pj Bupati Barito Utara ikuti Best Practice penyusunan LPJ

id penyusunan lpj,penjabat bupati,best practis,barito utara,kalteng

Pj Bupati Barito Utara ikuti Best Practice penyusunan LPJ

Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis berbincang dengan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dihadiri penjabat bupati/wali kota se-Kalteng di Palangka Raya, Senin (26/2/2024).ANTARA/HO-Prokopim Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis mengikuti kegiatan Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Palangka Raya, Senin.

"Saya mengapresiasi kegiatan ini, dengan ada best practice penyusunan LPJ ini sangat membantu dan bermanfaat untuk Pj bupati/wali kota se-Kalteng dalam penyusunan laporan, sehingga dapat sesuai dengan ketentuan," kata Muhlis. 

Menurut dia, tentu dengan adanya  kegiatan ini nantinya Laporan yang disampaikan dapat sesuai dengan aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan tugas penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota. 

"Sesuai ketentuan peraturan pemerintah bahwa sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, Pj Bupati/Wali kota menyampaikan LPJ kepala daerah kepada Mendagri melalui Gubernur," kata Muhlis. 

Dalam kegiatan itu Pj Bupati Barito Utara didampingi Kabag Pemerintahan dan tim penyusunan LPJ yang dibuka oleh Wakil Gubernur diikuti Pj Bupati/Walikota se-Kalteng beserta tim dan dihadiri oleh Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, narasumber dari Inspektorat Jendral dan Ditjen Otda Kemendagri dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatannya  Plt Kepala Biro Pemerintahan Otda Setda Prov Kalteng Rusita Murniasi menyampaikan dalam laporannya, kegiatan ini bisa menjadi acuan untuk dapat menyusun LPJ kepala daerah dengan baik, benar, dan sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditentukan.

Gubernur Kalteng dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan bahwa LPJ Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri dan bagi Penjabat Bupati/Wali kota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah dilakukan oleh Mendagri.
 
Dijelaskan juga capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari 12 aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan tugas penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. 

"Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat memberikan manfaat para Penjabat Bupati dan Wali kota dalam rangka pelaksanaan Penyusunan Laporan Pertanggungjawabannya," kata EDy Pratowo.