Legislator Gumas berharap Operasi Telabang perkuat budaya tertib lalu lintas

id Legislator Gumas berharap Operasi Telabang perkuat budaya tertib lalu lintas, kalteng, gumas, Gunung mas

Legislator Gumas berharap Operasi Telabang perkuat budaya tertib lalu lintas

Legislator Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Nomi Aprilia menyambut baik sekaligus mendukung penuh pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang di daerah setempat, mulai 4-17 Maret 2024.

“Saya berharap pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang akan memperkuat budaya tertib lalu lintas di daerah kita,” ucapnya di Kuala Kurun, Rabu.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang 2024 menyasar pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas terhadap sejumlah pelanggaran prioritas. Dari situ masyarakat Gunung Mas kembali diingatkan apa yang menjadi aturan dan ketentuan dalam berlalu lintas.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini menekankan, tertib lalu lintas harus ditaati dan dijalani oleh pengendara kendaraan bermotor.

Tujuannya demi keselamatan diri sendiri, serta keselamatan pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, pengendara kendaraan bermotor jangan pernah menganggap remeh berbagai yang berkaitan dengan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca juga: Legislator Gumas minta edukasi masalah pasung digencarkan

“Kita semua tanpa terkecuali harus tertib berlalu lintas, menaati rambu-rambu lalu lintas, demi keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” kata alumni Universitas Palangka Raya ini.

Sebelumnya, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa di Kuala Kurun, Senin (4/1), mengatakan polisi melakukan Operasi Keselamatan Telabang di daerah setempat, 4 hingga 17 Maret 2024, dengan pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas terhadap sejumlah pelanggaran prioritas.

Dia menerangkan, sejumlah pelanggaran prioritas yang dimaksud yakni berkendara menggunakan telepon seluler, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.

"Selanjutnya pelanggaran tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia, mengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor tidak mengenakan sabuk pengaman, mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimension over load," demikian Theodorus.

Baca juga: Waket DPRD Gumas minta PPPK berdampak pada peningkatan kinerja

Baca juga: Legislator harap pengurus KONI mampu bersinergi dengan pengurus cabang olahraga

Baca juga: Partisipasi masyarakat Gumas pada pilkada diharap lebih baik