Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) secara intensif melaksanakan penjaminan keamanan pangan segar yang beredar di tengah masyarakat, termasuk saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
"Pengawasan keamanan pangan tersebut, salah satunya dilakukan melalui penerbitan penjaminan penerapan sanitasi higienitas pada sarana penanganan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Rabu.
Selain itu, dia menjelaskan, pengawasan juga dilaksanakan melalui penerbitan Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) dan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) atas produk pangan segar terkemas.
Hingga saat ini, OKKPD telah menerbitkan SPPB-PSAT sejumlah dua sertifikat pada 2023 dan telah menerbitkan 13 registrasi PSAT-PDUK pada 2022, serta telah menerbitkan dua registrasi PSAT-PDUK pada 2024.
Riza menegaskan, sesuai arahan Gubernur Sugianto Sabran, pihaknya berupaya secara optimal mewujudkan keamanan pangan bagi masyarakat.
"Ini kami lakukan untuk memberi jaminan mutu, keamanan pangan, sekaligus perlindungan terhadap masyarakat. Terlebih saat bulan Ramadhan kita tahu tren konsumsi masyarakat terhadap pangan meningkat, maka pengawasan senantiasa kami optimalkan," jelasnya.
Baca juga: Jaga stabilitas harga, Pemprov Kalteng selenggarakan GPM dalam Ramadhan Festival
Baca juga: Jaga stabilitas harga, Pemprov Kalteng selenggarakan GPM dalam Ramadhan Festival
Lebih lanjut dijabarkannya, upaya ini juga merupakan langkah pemerintah provinsi mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan pangan suatu produk, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Adapun di Kalimantan Tengah, salah satu pelaku usaha atau petani yang telah dilengkapi sertifikat keamanan pangan, contohnya yakni Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik (SPPB) PSAT adalah Suprapto yang berada di Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
"Suprapto telah mendapatkan SPPB-PSAT untuk beras hibrida dengan nama dagang Cap Beras Hibrida Supadi," terang Riza Rahmadi.
Dia menyampaikan, penerbitan sertifikat ini dilakukan atas usulan Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah. Upaya ini juga diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Adapun belum lama ini, Dishanpang Kalteng juga telah melaksanakan pelatihan petugas pengambilan sampel pengawasan keamanan dan mutu pangan segar dari masing-masing kabupaten dan kota.
"Kami berupaya terus meningkatkan kapasitas petugas di lapangan, sehingga mereka dapat memberikan kinerja maksimal kepada masyarakat," tutupnya.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Ramadhan momentum tingkatkan kepedulian kepada sesama
Baca juga: Pemprov Kalteng mulai tebar benur di Kawasan Tambak Udang BERKAH
Baca juga: Pemprov Kalteng paparkan faktor potensi penyebab konflik sosial
Baca juga: Gubernur Kalteng: Ramadhan momentum tingkatkan kepedulian kepada sesama
Baca juga: Pemprov Kalteng mulai tebar benur di Kawasan Tambak Udang BERKAH
Baca juga: Pemprov Kalteng paparkan faktor potensi penyebab konflik sosial