Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Sampit (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus tujuh tersangka komplotan penjarahan kelapa sawit yang terjadi di Kecamatan Mentaya Hulu, tepatnya milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
“Kami melakukan kegiatan dari hulu sampai hilir, dari penjarah sampai pabrik yang mengolah kelapa sawit menjadi CPO, hasilnya saat ini kami mengamankan tujuh tersangka,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Komando Polres Kotim, didampingi Kasat Reskrim AKP Besrom Purba. Ketujuh tersangka tersebut antara lain berinisial B, S, E, M, H, P dan S.
Sarpani menyampaikan, Satreskrim dibantu Intel dan Polsek jajaran Polres Kotim mulai melakukan penyelidikan sejak 3 April 2024. Dari kegiatan itu diketahui detail pelaku, baik penjarah, penyedia jasa yang turut membantu memfasilitasi, sopir, pemegang DO (Delivery Order), Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), hingga pabrik pengolah hasil curian.
Lebih jelasnya, pada 6 April 2024, pihak kepolisian mendapati terjadi penjarahan atau pencurian buah kelapa sawit kurang lebih 70 janjang atau 1.300 kilogram di di Blok A1 Estate Seranau PT AKPL, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.
Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial B yang difasilitasi dan dibantu oleh tersangka berinisial S. Keduanya berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, dari keterangan B diketahui bahwa hasil curian akan dijual ke pengepul berinisial O, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kendati demikian, kepolisian berhasil mengamankan barang-barang milik O yang diangkut menggunakan dump truck oleh lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni E,M,H,P dan S. Keenam orang ini diketahui merupakan pengantar buah kelapa sawit dari PT Davan Mandiri Indah.
Baca juga: Arus mudik masih tinggi,1.136 penumpang bertolak dari Pelabuhan Sampit
“Sementara itu, berdasarkan replas hasil timbang ini mengarah pada PT Gading Sawit Kencana yang saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Sarpani melanjutkan, modus para pelaku dalam kasus ini murni untuk mencari keuntungan. Total kerugian yang dialami pihak perusahaan akibat penjarahan ini telah mencapai puluhan miliar rupiah. Sebab, aksi ini telah dilakukan sejak Desember 2023.
Dari ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 pick up, 1 mobil hilux, 2 tojok berukuran 1 meter, 2 egrek atau alat panen sawit, 1 angkong, 6 truk, 6 lembar DO, 6 lembar replas.
Pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 55 atau 56 KUHPidana.
Sarpani menambahkan, proses pengembangan penyelidikan masih berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, termasuk O sebagai pengepul yang belum berhasil diamankan.
Polres Kotim komitmen untuk mengungkap setiap kasus pidana dari hulu sampai hilir, sehingga setiap yang terlibat sesuai dengan alat bukti dan pembuktian yang koordinasikan dengan jaksa penuntut umum dipastikan akan ditindak secara prosedural, profesional, dan proporsional.
“Situasi sekarang alhamdulillah aman, kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian apapun motifnya dan kepada pengepul maupun perusahaan agar tidak menerima buah hasil curian karena pasti akan kami tindak,” demikian Sarpani.
Baca juga: Wabup Kotim pimpin gerakan bersih-bersih Pantai Ujung Pandaran
Baca juga: Kapal perdana arus balik turunkan 261 penumpang di Pelabuhan Sampit
Baca juga: Pelindo jelaskan tantangan pengembangan terminal penumpang Pelabuhan Sampit
“Kami melakukan kegiatan dari hulu sampai hilir, dari penjarah sampai pabrik yang mengolah kelapa sawit menjadi CPO, hasilnya saat ini kami mengamankan tujuh tersangka,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Komando Polres Kotim, didampingi Kasat Reskrim AKP Besrom Purba. Ketujuh tersangka tersebut antara lain berinisial B, S, E, M, H, P dan S.
Sarpani menyampaikan, Satreskrim dibantu Intel dan Polsek jajaran Polres Kotim mulai melakukan penyelidikan sejak 3 April 2024. Dari kegiatan itu diketahui detail pelaku, baik penjarah, penyedia jasa yang turut membantu memfasilitasi, sopir, pemegang DO (Delivery Order), Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), hingga pabrik pengolah hasil curian.
Lebih jelasnya, pada 6 April 2024, pihak kepolisian mendapati terjadi penjarahan atau pencurian buah kelapa sawit kurang lebih 70 janjang atau 1.300 kilogram di di Blok A1 Estate Seranau PT AKPL, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.
Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial B yang difasilitasi dan dibantu oleh tersangka berinisial S. Keduanya berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, dari keterangan B diketahui bahwa hasil curian akan dijual ke pengepul berinisial O, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kendati demikian, kepolisian berhasil mengamankan barang-barang milik O yang diangkut menggunakan dump truck oleh lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni E,M,H,P dan S. Keenam orang ini diketahui merupakan pengantar buah kelapa sawit dari PT Davan Mandiri Indah.
Baca juga: Arus mudik masih tinggi,1.136 penumpang bertolak dari Pelabuhan Sampit
“Sementara itu, berdasarkan replas hasil timbang ini mengarah pada PT Gading Sawit Kencana yang saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Sarpani melanjutkan, modus para pelaku dalam kasus ini murni untuk mencari keuntungan. Total kerugian yang dialami pihak perusahaan akibat penjarahan ini telah mencapai puluhan miliar rupiah. Sebab, aksi ini telah dilakukan sejak Desember 2023.
Dari ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 pick up, 1 mobil hilux, 2 tojok berukuran 1 meter, 2 egrek atau alat panen sawit, 1 angkong, 6 truk, 6 lembar DO, 6 lembar replas.
Pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 55 atau 56 KUHPidana.
Sarpani menambahkan, proses pengembangan penyelidikan masih berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, termasuk O sebagai pengepul yang belum berhasil diamankan.
Polres Kotim komitmen untuk mengungkap setiap kasus pidana dari hulu sampai hilir, sehingga setiap yang terlibat sesuai dengan alat bukti dan pembuktian yang koordinasikan dengan jaksa penuntut umum dipastikan akan ditindak secara prosedural, profesional, dan proporsional.
“Situasi sekarang alhamdulillah aman, kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian apapun motifnya dan kepada pengepul maupun perusahaan agar tidak menerima buah hasil curian karena pasti akan kami tindak,” demikian Sarpani.
Baca juga: Wabup Kotim pimpin gerakan bersih-bersih Pantai Ujung Pandaran
Baca juga: Kapal perdana arus balik turunkan 261 penumpang di Pelabuhan Sampit
Baca juga: Pelindo jelaskan tantangan pengembangan terminal penumpang Pelabuhan Sampit