Kuala Pembuang (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali membahas hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pemerintah daerah.
"Mekanisme pembahasan ini merupakan harmonisasi pasal per pasal dengan pencermatan dan pengkajian kembali yang lebih matang," kata Ketua Bapemperda Arahman di Kuala Pembuang, Jumat.
Pembahasan yang dilakukan pihaknya, yakni melibatkan Tim Bapemperda DPRD Seruyan, Tim Legislasi Produk Hukum Daerah dan Dinas Terkait sebelum dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Perda.
Salah satunya, rapat pembahasan yang dilakukan bersama pihak pemerintah daerah itu yaitu mengenai hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng Raperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Seruyan.
"Jadi pada rapat pembahasan ini kita dari Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan bersama-sama pihak eksekutif untuk membahas berkaitan hasil fasilitasi Raperda yang ada ini," kata Arahman.
Ketua Bapemperda juga menyampaikan, dalam rapat pembahasan ini juga bersama memberikan masukan dan saran untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari provinsi tersebut.
Sehingga pada rapat juga dihadiri dari Tim Legislasi Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dihadiri oleh Asisten I Setda, Agus Suharto , Kabag Hukum Setda Imanuel, beserta Kepada Dinas DPMPTSP, Agung Setiawan selaku pengusung Raperda.