Kumham proses permohonan anak berkewarganegaraan ganda jadi WNI
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses empat anak berkerwarganegaraan ganda (ABG) untuk secara resmi menjadi warga negara Indonesia.
"Empat anak itu diproses kewarganegaraannya melalui permohonan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone di Kupang, Rabu.
Marciana mengemukakan hal itu berkaitan dengan program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, untuk permohonan anak berkewarganegaraan ganda.
Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, kata dia, sudah ada tiga anak berkewarganegaraan ganda yang resmi menyandang WNI.
Dua anak diproses melalui permohonan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Seorang anak lagi berkewarganegaraan ganda yang resmi menyandang WNI melalui permohonan Pasal 3A PP No. 21/2022.
Ia mengemukakan bahwa syarat permohonan anak berkewarganegaraan ganda memilih menjadi WNI terdapat dalam UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI dan PP No. 21/2022.
Batas waktu pengajuan permohonan tersebut hingga 31 Mei 2024. Oleh karena itu, dia berharap agar anak berkewarganegaraan ganda yang ingin diproses kewarganegaraannya segera mendaftar.
"Akan tetapi, ini khusus untuk permohonan melalui Pasal 3A PP No. 21/2022," ujar dia.
Namun, jika sudah lewat dari tanggal atau waktu yang ditetapkan, akan dinyatakan sebagai WNA. Apabila ingin memilih menjadi bagian dari NKRI, melalui permohonan naturalisasi murni, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 UU Kewarganegaraan RI.
Untuk ABG, lanjut dia, melalui permohonan Pasal 6 UU No. 12/2006 diberi waktu mulai usia 18 tahun hingga 21 tahun untuk memilih menjadi WNI. Jika waktunya lewat dari umur 21 tahun, anak berkewarganegaraan tersebut dinyatakan asing dan untuk memilih menjadi WNI harus melalui proses permohonan naturalisasi murni.
"Empat anak itu diproses kewarganegaraannya melalui permohonan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone di Kupang, Rabu.
Marciana mengemukakan hal itu berkaitan dengan program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, untuk permohonan anak berkewarganegaraan ganda.
Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, kata dia, sudah ada tiga anak berkewarganegaraan ganda yang resmi menyandang WNI.
Dua anak diproses melalui permohonan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Seorang anak lagi berkewarganegaraan ganda yang resmi menyandang WNI melalui permohonan Pasal 3A PP No. 21/2022.
Ia mengemukakan bahwa syarat permohonan anak berkewarganegaraan ganda memilih menjadi WNI terdapat dalam UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI dan PP No. 21/2022.
Batas waktu pengajuan permohonan tersebut hingga 31 Mei 2024. Oleh karena itu, dia berharap agar anak berkewarganegaraan ganda yang ingin diproses kewarganegaraannya segera mendaftar.
"Akan tetapi, ini khusus untuk permohonan melalui Pasal 3A PP No. 21/2022," ujar dia.
Namun, jika sudah lewat dari tanggal atau waktu yang ditetapkan, akan dinyatakan sebagai WNA. Apabila ingin memilih menjadi bagian dari NKRI, melalui permohonan naturalisasi murni, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 UU Kewarganegaraan RI.
Untuk ABG, lanjut dia, melalui permohonan Pasal 6 UU No. 12/2006 diberi waktu mulai usia 18 tahun hingga 21 tahun untuk memilih menjadi WNI. Jika waktunya lewat dari umur 21 tahun, anak berkewarganegaraan tersebut dinyatakan asing dan untuk memilih menjadi WNI harus melalui proses permohonan naturalisasi murni.