Pemkab Kobar alokasikan insentif untuk 415 tokoh agama

id Pemkab Kobar berikan insentif untuk 415 tokoh agama, kalteng, kobar, Kotawaringin Barat, agama, keagamaan, Pangkalan Bun

Pemkab Kobar alokasikan insentif untuk 415 tokoh agama

Penjabat Bupati Budi Santosa pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program JKK dan JKT, Jumat (31/5/2024). ANTARA/Prokom Kobar

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah akan kembali menyalurkan insentif kepada para guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim. 

"Pada tahun 2024 ini, Pemkab Kobar mengalokasikan insentif kepada 415 tokoh agama yang terdiri dari 300 guru ngaji dan 115 tokoh agama nonmuslim," kata Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Senin.

Budi mengatakan, penyaluran insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pembangunan di bidang keagamaan.

"Pembangunan spiritual sering kali dilupakan, padahal hal itu penting sekali, kita harus selaras dalam membangun baik fisik maupun spiritual," ucapnya.

Menurutnya, generasi muda saat ini harus dibentengi dengan pendidikan agama yang kuat. Untuk itu, di sinilah peran penting para guru ngaji dan tokoh agama.

Baca juga: Dishub Kobar ingatkan angkutan tidak bongkar muat di tepi jalan

Dia berharap dengan adanya insentif tersebut, para guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim dapat semakin terdorong untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam meningkatkan kualitas keagamaan umat dan masyarakat di Kobar. 

"Semoga insentif ini dapat menjadi dukungan bagi bapak ibu para guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan umat dan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat," ungkapnya.

Dia menambahkan, upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi spiritual masyarakatnya serta mendorong terciptanya harmoni dan toleransi antar umat beragama di daerah tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Budi Santosa pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT) bagi Pekerja Sektor Informal di Kobar belum lama ini.

Baca juga: KPU Kobar siapkan kemeriahan acara peluncuran pilkada

Baca juga: Polisi tangkap seorang jambret di Pangkalan Bun

Baca juga: Badan Kesbangpol Kobar siapkan Paskibraka untuk peringatan Hari Lahir Pancasila