DPRD terima Raperda RPJPD Palangka Raya 2025-2045
Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)Kota setempat Tahun 2025-2045.
"Salah satu alasan usulan raperda tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," kata Hera pada saat menyampaikan pidato pengantar usulan raperda, di DPRD Kota Palangka Raya, Senin.
Usulan raperda tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangka Raya.
Hera menjelaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan tahapan-tahapan di dalam perencanaan sehingga selaras dengan perencanaan secara nasional.
Usulan raperda tersebut juga sebagai upaya menindaklanjuti Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 20114 tentang pemerintah daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Raperda ini saya harapkan dapat menjadi acuan bagi kita pemerintah dan legislatif untuk bersama-sama fokus dalam membangun Kota Palangka Raya untuk lebih baik lagi," ucapnya.
Baca juga: ESI Kalteng asah kemampuan melalui turnamen
Untuk itu Hera meminta kepada DPRD Kota Palangka Raya agar dapat menerima dan segera membahas usulan raperda tersebut.
Dengan demikian ke depan penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan baik dan program-program yang telah disusun dapat terealisasi.
"Karena ini semua demi memberikan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya dalam sektor pembangunan di Kota Palangka Raya," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto selaku pimpinan rapat menerima dan menyambut baik adanya raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang RPJPD 2025-2045.
Hal tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memperhatikan berbagai aspek pembangunan yang harus menjadi program prioritas jangka panjang.
"Terlebih sebentar lagi ada pemilihan kepala daerah, sehingga perlu adanya program jangka panjang yang harus terus dilaksanakan meski nantinya terjadi pergantian kepala daerah," demikian Sigit Karyawan Yunianto.
Baca juga: Atlet Biliar kuatkan latihan teknik dan mental untuk hadapi PON 2024
Baca juga: BPJS-Pemprov Kalteng dorong ekosistem JKN semakin kuat
Baca juga: Pemkot Palangka Raya perketat pengawasan kesehatan hewan kurban
"Salah satu alasan usulan raperda tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," kata Hera pada saat menyampaikan pidato pengantar usulan raperda, di DPRD Kota Palangka Raya, Senin.
Usulan raperda tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangka Raya.
Hera menjelaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan tahapan-tahapan di dalam perencanaan sehingga selaras dengan perencanaan secara nasional.
Usulan raperda tersebut juga sebagai upaya menindaklanjuti Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 20114 tentang pemerintah daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Raperda ini saya harapkan dapat menjadi acuan bagi kita pemerintah dan legislatif untuk bersama-sama fokus dalam membangun Kota Palangka Raya untuk lebih baik lagi," ucapnya.
Baca juga: ESI Kalteng asah kemampuan melalui turnamen
Untuk itu Hera meminta kepada DPRD Kota Palangka Raya agar dapat menerima dan segera membahas usulan raperda tersebut.
Dengan demikian ke depan penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan baik dan program-program yang telah disusun dapat terealisasi.
"Karena ini semua demi memberikan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya dalam sektor pembangunan di Kota Palangka Raya," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto selaku pimpinan rapat menerima dan menyambut baik adanya raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang RPJPD 2025-2045.
Hal tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memperhatikan berbagai aspek pembangunan yang harus menjadi program prioritas jangka panjang.
"Terlebih sebentar lagi ada pemilihan kepala daerah, sehingga perlu adanya program jangka panjang yang harus terus dilaksanakan meski nantinya terjadi pergantian kepala daerah," demikian Sigit Karyawan Yunianto.
Baca juga: Atlet Biliar kuatkan latihan teknik dan mental untuk hadapi PON 2024
Baca juga: BPJS-Pemprov Kalteng dorong ekosistem JKN semakin kuat
Baca juga: Pemkot Palangka Raya perketat pengawasan kesehatan hewan kurban