DPRD Barut RDP bersama Pemkab, BPJS Kesehatan dan RSUD Muara Teweh

id dprd barut rdp rsud muara teweh,rdp,bpjs kesehatan,rsud muara teweh,dprd ,barut,kalteng,barito utara

DPRD Barut RDP bersama Pemkab, BPJS Kesehatan dan RSUD Muara Teweh

Pemkab Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat terkait pelayanan RSUD dan Puskesmas se-Barito Utara di ruang rapat DPRD setempat di Muara Teweh, Senin (3/6/2024).ANTARA/Dokumen pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh dan BPJS Kesehatan setempat terkait pelayanan kesehatan pada RSUD dan Puskesmas di daerah setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan anggota DPRD lainnya di Muara Teweh, Senin.

Pemkab Barito Utara dihadiri staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Sekretaris Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Muara Teweh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Ahmad Zainudin, serta Kepala Puskesmas se-Barito Utara.

“Setelah mendengarkan penjelasan, tanya jawab, dan kesimpulan yang disampaikan pada rapat dengar pendapat ini telah menghasilkan 11 kesimpulan,” kata Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini.

Adapun hasil kesimpulan RDP antara lain, usulan pemindahan dua puskesmas yaitu Puskesmas Lanjas dan Puskesmas Melayu untuk perkembangan puskesmas yang lebih baik.

Kedua, Pemda dan DPRD Barito Utara mengajukan usul biaya ambulans pasien sakit yang di rujuk yang sudah terdaftar di aplikasi BPJS, jika terjadi meninggal di rumah sakit maupun di jalan dan berubah menjadi rawat jalan oleh rumah sakit penerima rujukan untuk dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketiga, penambahan dokter umum dan dokter spesialis serta insentifnya, keempat, pengelolaan kebersihan, satpam dan sopir di RSUD Muara Teweh dilakukan dengan sistem outsourching, kelima, penunggu pasien di rumah sakit maksimal dua orang. 

Keenam, pengunjung harus patuh terhadap jam besuk pasien, ketujuh, membedakan pemberian insentif kepada tenaga medis yang bertugas d daerah terpencil, kedelapan, penerapan aplikasi SIDIAN agar segera dievaluasi, kesembilan, usulan pengadaan mobil operasional untuk kepada puskesmas dan kendaraan roda dua untuk petugas pustu, puskesdes dan pilindes.

Kesepuluh, usulan tambahan insentif untuk tugas tambahan sebagai direktur dan kepala puskesmas dan pasien BPJS kelas tiga tetap pada kelasnya.