Disbun Kalteng: Harga TBS sawit produksi pekebun berangsur naik

id harga tbs kelapa sawit kalteng, disbun kalteng, perkebunan kelapa sawit, kalimantan tengah

Disbun Kalteng: Harga TBS sawit produksi pekebun berangsur naik

Ilustrasi - Kelapa sawit. (ANTARA/Henry Purba)

Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di provinsi setempat untuk periode II Mei 2024 berangsur mengalami kenaikan.
 
"Hal ini berdasarkan hasil dari rapat penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun," terang Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Disbun Kalteng Achmad Sugianor dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
 
Adapun berdasarkan hasil pengolahan data dari 17 perusahaan yang telah mengirimkan data untuk perhitungan harga tersebut, maka telah ditetapkan harga TBS pada periode Mei 2024.
 
Dimulai dari minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit atau palm kernel (PK) pada periode ll Mei 2024 berangsur mengalami kenaikan. Harga minyak Kalteng sebesar Rp12.188,18, naik dari harga pada periode I yakni Rp12.065,49 (per kilogram + PPN).
 
"Demikian pula halnya dengan harga TBS pada umur tanaman 10 - 20 tahun juga mengalami kenaikan sebesar Rp24,72," jelasnya.
 
Sedangkan untuk inti sawit naik menjadi Rp7.219,50 dari harga sebelumnya Rp7.202,92. Untuk indeks "K" masih menggunakan angka 89,41persen.

Baca juga: Berhasil jaga tren positif, produksi perikanan budi daya Kalteng terus meningkat
 
Maka dari hasil perhitungan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode ll pada Mei 2024, yaitu pada umur tanaman tiga tahun Rp1.988,31, umur empat tahun Rp2.172,26, umur lima tahun Rp2.347,21, dan umur enam tahun Rp2.415,53.
 
Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.463,15, umur delapan tahun Rp2.574,01, umur sembilan tahun Rp2.641,90, serta umur 10 - 20 tahun sebesar Rp2.719,17.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan, mengacu Permentan Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan perusahan yang sudah memiliki IUP, sudah operasional dan menghasilkan, wajib menyampaikan data kepada Tim Perhitungan TBS Provinsi.
 
"Dinas Perkebunan sudah berupaya melaksanakan pengumpulan data dari perusahaan-perusahaan perkebunan sebagai sumber data untuk perhitungan TBS, dengan melakukan monitoring dan evaluasi," ucapnya.
 
Hanya saja karena keterbatasan anggaran untuk melaksanakan hal itu, maka kegiatan tersebut belum bisa maksimal. Tim Perhitungan TBS pun sudah melakukan sosialisasi ke beberapa perusahaan, sekaligus mendata perusahaan yang tidak menyampaikan data ke provinsi.

Baca juga: Sektor jasa keuangan Kalimantan Tengah tumbuh positif hingga Mei 2024

Baca juga: Kalteng mampu jaga tingkat inflasi, lebih rendah dibanding nasional

Baca juga: Gerakan Pangan Murah Pemprov jangkau Bartim, bantu penuhi kebutuhan masyarakat