Kuala Pembuang (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah meminta agar pejabat pemerintah daerah tidak melakukan intervensi terhadap pembagian kebun plasma masyarakat.
"Hal ini merupakan salah satu rekomendasi catatan DPRD yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Hal ini sekaligus menindaklanjuti beberapa laporan yang diterima pihaknya dari anggota koperasi maupun pengurus koperasi plasma di wilayah Bumi Gawi Hatantiring.
"Jadi ini rangkaian atau akumulasi dari beberapa laporan, sehingga kami juga melakukan kajian ini ada apa, ya mungkin ada indikasi oknum dari pejabat pemerintah yang melakukan intervensi terkait dengan pelaksanaan koperasi plasma," ujarnya.
Zuli Eko menekankan belum tahu letak permasalahannya, apakah berkaitan penentuan pengurus koperasi, atau penentuan kelompok petani karena pihaknya pun belum sampai sejauh itu.
"Hanya saja dengan beberapa historis itu juga menyimpulkan ada oknum yang diduga melakukan intervensi," jelasnya.
"Hanya saja dengan beberapa historis itu juga menyimpulkan ada oknum yang diduga melakukan intervensi," jelasnya.
Dia pun mengingatkan agar semua pihak dapat memahami, yakni koperasi itu sudah ada regulasi yang mengaturnya, termasuk pemberian plasma pun juga sudah diatur, yaitu di PP 21 dan Permentan Nomor 18.