Sebanyak 171 Kades di Kapuas di kukuhkan perpanjangan masa jabatan
Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 171 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas, Rabu.
"Selamat kepada para kades atas pengukuhan ini. Saya berharap selalu meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi usai melakukan pengukuhan.
Pengukuhan ini, lanjut orang nomor satu di kabupaten setempat ini, berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan.
"Hari ini kita telah melakukan pengukuhan ya. Bukan pelantikan ya, terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, bahwa kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di daerah setempat, karena menjalankan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan pertama atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Di mana salah satu amanat itu yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah adalah perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Budi Kurniawan.
Ini, kata dia, juga ditindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa Pemda kabupaten/kota termasuk provinsi itu diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri.
"Hari ini kita dari 214 desa itu ada 171 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Sementara sisanya 39 kades itu, karena berakhir sebelum Februari 2024 maka itu akan masuk dalam proyeksi Pilkades serentak tahun 2025," terangnya.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas: Sektor UMKM berkontribusi besar pada perekonomian daerah
Dirincikannya lagi, dari 171 itu ada 7 kades yang memang berakhir masa jabatannya pada periode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024, sehingga ini mekanismenya pengukuhan sekaligus pemberhentian Pj Kades dan pengukuhan perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang kemarin diisi oleh Pj.
"Sisanya ada kadesnya yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan karena berakhir di tahun 2025 - 2026 dan 2029, serta untuk tiga kepala desa lainnya itu tidak dilakukan pengukuhan karena diisi melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).," demikian Budi Kurniawan.
Baca juga: Guru PPPK di Kapuas harus selalu berinovasi dalam metode mengajar
Baca juga: Dinas PUPRPKPP Kapuas data dan verifikasi para tukang bangunan
Baca juga: Pemkab Kapuas gelar Gerakan Pangan Murah serentak bantu penuhi kebutuhan masyarakat
"Selamat kepada para kades atas pengukuhan ini. Saya berharap selalu meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi usai melakukan pengukuhan.
Pengukuhan ini, lanjut orang nomor satu di kabupaten setempat ini, berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan.
"Hari ini kita telah melakukan pengukuhan ya. Bukan pelantikan ya, terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, bahwa kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di daerah setempat, karena menjalankan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan pertama atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Di mana salah satu amanat itu yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah adalah perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Budi Kurniawan.
Ini, kata dia, juga ditindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa Pemda kabupaten/kota termasuk provinsi itu diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri.
"Hari ini kita dari 214 desa itu ada 171 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Sementara sisanya 39 kades itu, karena berakhir sebelum Februari 2024 maka itu akan masuk dalam proyeksi Pilkades serentak tahun 2025," terangnya.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas: Sektor UMKM berkontribusi besar pada perekonomian daerah
Dirincikannya lagi, dari 171 itu ada 7 kades yang memang berakhir masa jabatannya pada periode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024, sehingga ini mekanismenya pengukuhan sekaligus pemberhentian Pj Kades dan pengukuhan perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang kemarin diisi oleh Pj.
"Sisanya ada kadesnya yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan karena berakhir di tahun 2025 - 2026 dan 2029, serta untuk tiga kepala desa lainnya itu tidak dilakukan pengukuhan karena diisi melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).," demikian Budi Kurniawan.
Baca juga: Guru PPPK di Kapuas harus selalu berinovasi dalam metode mengajar
Baca juga: Dinas PUPRPKPP Kapuas data dan verifikasi para tukang bangunan
Baca juga: Pemkab Kapuas gelar Gerakan Pangan Murah serentak bantu penuhi kebutuhan masyarakat