Polisi periksa 8 saksi jatuhnya wanita dari lantai 3 K-Gym di Pontianak

id Pontianak, wanita jatuh di K Gym,Kalteng,Polresta Pontianak ,Kalbar, Antonius Trias Kuncorojati

Polisi periksa 8 saksi jatuhnya wanita dari lantai 3 K-Gym di Pontianak

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati di Pontianak, Kamis.  (ANTARA/Dedi)

Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat memeriksa delapan saksi  kasus jatuhnya wanita FN dari lantai tiga “K” Gym yang terjadi pada 18 Juni 2024.
 
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa delapan saksi untuk kami mintai keterangan mengenai kejadian ini,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati di Pontianak, Kamis.
 
Ia menjelaskan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk mengetahui pihak mana yang melakukan kelalaian.
 
“Dari informasi yang sudah kami dapatkan kaca di belakang treadmill tersebut sebenarnya tertutup namun ada seorang member yang membuka,” tambahnya.
 
Ia mengatakan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gym dan memintai keterangan mengenai kaca tersebut.
 
“Sebenarnya ada tulisan dilarang dibuka namun hanya menggunakan spidol, jadinya tidak terlalu nampak bagi sebagian orang,” ujarnya.
 
Ia memaparkan alasan dari pemilik gym menaruh treadmill membelakangi jendela adalah untuk membuat pengguna treadmill bisa melihat ke dalam gym.
 
“Pemilik gym berkata kalau treadmill menghadap jendela, pemandangannya jadi tidak luas dan bisa membosankan makanya dibuat menghadap ke dalam gym dan membelakangi jendela.” tuturnya.
 
Ia juga menyampaikan untuk regulasi gym sendiri memang tidak ada sehingga peletakan posisi alat gym tidak memiliki aturan khusus.
 
“Memang tidak ada regulasi khusus yang mengatur namun seyogyanya seharusnya treadmill tidak membelakangi jendela,” ucapnya.
 
Ia berkata untuk proses penyelidikan akan tetap berlanjut hingga dapat titik terang siapa yang melakukan kelalaian.
 
“Akan kami terus selidiki untuk kasus ini dan sejauh ini semua pihak kooperatif sehingga tidak ada kendala dalam penyelidikan,” tambahnya.
 
Ia memaparkan untuk unsur kelalaian ada pada Undang-Undang Nomor 359 KUHP yang mana dalam kasus ini akan terus diselidiki pihak mana yang kemudian akan terkena pasal ini.
 
“Dalam hukum pidana itu definisi kelalaian seperti ini, barang siapa karena kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” jelasnya.

Sebelumnya pada Rabu, 18 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 korban FN (22) bersama adik dan pacarnya mendatangi tempat kebugaran K-Gym untuk berolahraga. Namun naas, FN terjatuh dari lantai tiga K- Gym setelah mundur dan di belakangnya ada jendela.