Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah atau BPKAD setempat menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (KAPD) sebagai bagian upaya terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
“Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Timur,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur Ari Panan P Lelu di Tamiang Layang. Rabu.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, ada beberapa kegiatan yang kemudian menjadi temuan karena dalam realisasinya tidak sesuai ketentuan.
Peserta yang hadir diminta untuk mencermati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati tersebut, dan jika ada hal yang tidak jelas, bisa ditanyakan dan diskusikan.
Kepala BPKAD Barito Timur, Misnohartaku, mengatakan, KAPD ini merupakan Perbup sebagai dasar yang mengatur tata cara penyusunan pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
"Ini juga merupakan proyek perubahan atau proper saya dalam rangka mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II," kata Misno.
Dijelaskan Misno, berdasarkan proper yang diajukan, ini adalah sinergi penguatan fungsi akuntansi SOPD dalam rangka peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemerintah daerah pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Baca juga: Pj Bupati pastikan Barito Timur siap dikunjungi Presiden Jokowi
Menurutnya, ada dua kunci untuk KAPD yakni pertama sinergi, pelaporan keuangan itu tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersinergi atau bekerjasama seluruh entitas akuntansinya.
Jika satu SOPD laporan keuangannya tidak memenuhi syarat atau standar, maka akan berpengaruh ke laporan keuangan semuanya. Kedua, penguatan fungsi akuntansi SOPD, karena sampai saat ini masih lemah fungsi akuntansinya.
“Jadi, kemampuan sebuah SOPD untuk menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar belum optimal sehingga laporan SOPD itu tidak menggambarkan laporan keuangan atau LK konsolidasinya,” tegas Misno.
BPKAD menerbitkan dokumen Perbup tersebut untuk regulasinya dan di-breakdown atau dirinci lagi dengan aplikasinya. Dilanjutkan dengan peningkatan SDM pada SOPD yang bekerja pada rangkaian akhir pengelolaan keuangan yaitu, penyusunan pelaporan.
Selanjutnya bendahara pengeluaran yang mengurus belanja, bendahara penerima yang mengurus pendapatan asli daerah dan lainnya. Lalu, pembuat daftar gaji untuk sinkronisasi pajak-pajak pusat, dan terakhir pengurus barang yang menghasilkan neraca.
"Jika kapasitasnya belum sampai, maka harus dilatih, dan nanti akan dilaksanakan pelatihan. Kita juga sudah ada pembicaraan dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti," demikian Misnohartako.
Baca juga: Lakukan pertambangan ilegal, Direktur PT Mitra Tala di Bartim ditetapkan tersangka
Baca juga: Ruas jalan Tamiang Layang-Murutuwu ditingkatkan tahun ini
Baca juga: Pj Bupati pastikan kasda Pemkab Bartim dipindahkan ke Bank Kalteng