Pemkab Barito Utara maksimalkan implementasi reforma agraria
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berupaya memaksimalkan implementasi reforma agraria di daerah setempat berdasarkan pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
“Hal ini untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria dan memaksimalkan hasil yang dapat dicapai,” kata Penjabat Bupati Barito Utara melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda setempat Eveready Noor di Muara Teweh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan pada rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) di Barito Utara 2024 yang diinisiasi oleh kantor ATR/BPN setempat.
Menurut dia,kegiatan ini dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi yang erat antara Pemkab Barito Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Pertanian, Perhutanan, dan Perkebunan.
Permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Barito Utara, katanya, dapat diatasi dengan baik. Seluruh pihak terkait agar saling berkomunikasi dan berkoordinasi sehingga setiap permasalahan dapat segera teratasi secara tuntas.
"Jangan sampai konflik agraria yang terjadi di daerah lain juga muncul di daerah kita Kabupaten Barito Utara, mari kita jaga kondusif sosial di wilayah kita agar tetap aman dan terkendali," kata dia.
Dia mengatakan reforma agraria di daerah ini meliputi redistribusi lahan, pemetaan ulang, dan perlindungan hak-hak petani. Serta tantangan yang dihadapi, dan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan keberhasilan program ini.
"Melalui rakor ini diharapkan memperoleh solusi untuk meningkatkan dan mempertajam kembali program-program pemberdayaan agar lebih terarah dan terintegrasi sehingga secara tidak langsung akan menaikkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Barito Utara," kata dia.
Kepala Kantor ATR/BPN Barito Utara Primanda Jayadi mengatakan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) ini merupakan forum koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas reforma agraria di daerah ini.
“Diharapkan dengan pelaksanaan rakor GTRA ini tercipta kesepahaman bersama di dalam Tim GTRA dalam rangka terwujudnya tujuan reforma agraria melalui dukungan dan kerja sama tiap instansi," katanya.
Dia menjelaskan, peran dan tugas GTRA ini nantinya dapat mengidentifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan potensi pengembangan akses bagi penerima objek reforma agraria, tertangani sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi salah satu sumber TORA dan terbentuknya ruang-ruang kerja sama lintas sektor dalam rangka penataan akses sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan GTRA ini, menurut dia, merupakan kegiatan lanjutan dari 2023 yang mana diantaranya terdapat capaian-capaian seperti telah dilakukan kegiatan penanganan akses di Desa Trinsing berupa pemetaan sosial sebanyak 200 kepala keluarga oleh Field Staff Fase 1.
Kemudian dilakukan kegiatan penanganan akses di Dusun Pararawen sebanyak 70 KK oleh Field Staff Fase 3.
"Kegiatan pendampingan I oleh tim GTRA Kabupaten Barito Utara berupa Pemberian bantuan bibit tanaman keras sebanyak 1.000 pohon di Desa Trinsing," jelas dia.
Selanjutnya dilakukan kegiatan Pendampingan II oleh tim GTRA Kabupaten Barito Utara berupa bantuan bibit ikan lele dan tanaman holtikultura di Desa Trinsing. Dilakukan kegiatan pendampingan III oleh tim GTRA Kabupaten Barito Utara berupa sosialisasi budi daya kopi di Desa Trinsing.
Kemudian ditetapkannya Desa Trinsing sebagai Kampung Reforma Agraria Kabupaten Barito Utara dengan keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/555/2023 serta dilakukannya pendataan TORA di empat desa yaitu Desa Walur di Kecamatan Gunung Timang, Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, Desa Trinsing dan Trahean di Kecamatan Teweh Selatan.
"Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan rakor ini adalah kesepahaman dan kesepakatan bersama sebagai landasan awal untuk menentukan arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria terkait pelaksanaan GTRA di daerah ini," kata dia.
“Hal ini untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria dan memaksimalkan hasil yang dapat dicapai,” kata Penjabat Bupati Barito Utara melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda setempat Eveready Noor di Muara Teweh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan pada rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) di Barito Utara 2024 yang diinisiasi oleh kantor ATR/BPN setempat.
Menurut dia,kegiatan ini dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi yang erat antara Pemkab Barito Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Pertanian, Perhutanan, dan Perkebunan.
Permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Barito Utara, katanya, dapat diatasi dengan baik. Seluruh pihak terkait agar saling berkomunikasi dan berkoordinasi sehingga setiap permasalahan dapat segera teratasi secara tuntas.
"Jangan sampai konflik agraria yang terjadi di daerah lain juga muncul di daerah kita Kabupaten Barito Utara, mari kita jaga kondusif sosial di wilayah kita agar tetap aman dan terkendali," kata dia.
Dia mengatakan reforma agraria di daerah ini meliputi redistribusi lahan, pemetaan ulang, dan perlindungan hak-hak petani. Serta tantangan yang dihadapi, dan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan keberhasilan program ini.
"Melalui rakor ini diharapkan memperoleh solusi untuk meningkatkan dan mempertajam kembali program-program pemberdayaan agar lebih terarah dan terintegrasi sehingga secara tidak langsung akan menaikkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Barito Utara," kata dia.
Kepala Kantor ATR/BPN Barito Utara Primanda Jayadi mengatakan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) ini merupakan forum koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas reforma agraria di daerah ini.
“Diharapkan dengan pelaksanaan rakor GTRA ini tercipta kesepahaman bersama di dalam Tim GTRA dalam rangka terwujudnya tujuan reforma agraria melalui dukungan dan kerja sama tiap instansi," katanya.
Dia menjelaskan, peran dan tugas GTRA ini nantinya dapat mengidentifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan potensi pengembangan akses bagi penerima objek reforma agraria, tertangani sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi salah satu sumber TORA dan terbentuknya ruang-ruang kerja sama lintas sektor dalam rangka penataan akses sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan GTRA ini, menurut dia, merupakan kegiatan lanjutan dari 2023 yang mana diantaranya terdapat capaian-capaian seperti telah dilakukan kegiatan penanganan akses di Desa Trinsing berupa pemetaan sosial sebanyak 200 kepala keluarga oleh Field Staff Fase 1.
Kemudian dilakukan kegiatan penanganan akses di Dusun Pararawen sebanyak 70 KK oleh Field Staff Fase 3.
"Kegiatan pendampingan I oleh tim GTRA Kabupaten Barito Utara berupa Pemberian bantuan bibit tanaman keras sebanyak 1.000 pohon di Desa Trinsing," jelas dia.
Selanjutnya dilakukan kegiatan Pendampingan II oleh tim GTRA Kabupaten Barito Utara berupa bantuan bibit ikan lele dan tanaman holtikultura di Desa Trinsing. Dilakukan kegiatan pendampingan III oleh tim GTRA Kabupaten Barito Utara berupa sosialisasi budi daya kopi di Desa Trinsing.
Kemudian ditetapkannya Desa Trinsing sebagai Kampung Reforma Agraria Kabupaten Barito Utara dengan keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/555/2023 serta dilakukannya pendataan TORA di empat desa yaitu Desa Walur di Kecamatan Gunung Timang, Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, Desa Trinsing dan Trahean di Kecamatan Teweh Selatan.
"Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan rakor ini adalah kesepahaman dan kesepakatan bersama sebagai landasan awal untuk menentukan arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria terkait pelaksanaan GTRA di daerah ini," kata dia.