Penemuan bangkai orang utan di Kalbar diperkirakan usia 20 tahun

id bangkai orang utan,orang utan,Kalteng,BKSDA Kalbar,Kabupaten Kayong Utara

Penemuan bangkai orang utan di Kalbar diperkirakan usia 20 tahun

Petugas melakukan nekropsi terhadap bangkai satu individu orang utan yang ditemukan mati di wilayah Kayong Utara, Kalimantan Barat. (HO/BKSDA Kalbar) (HO/BKSDA Kalbar)

Kalbar (ANTARA) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menginvestigasi penyebab kematian satu individu orang utan (Pongo pygmaeus) di wilayah Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

"Saat ini, BKSDA Kalbar sedang melokalisir TKP dan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kematian orang utan di Desa Riam Berasap Jaya bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan Polda Kalimantan Barat," kata Kepala Balai KSDA Kalbar RM Wiwied Widodo di Pontianak, Minggu.

Ia mengatakan, petugas BKSDA dan Balai Taman Nasional Gunung Palung dan tim medis Yayasan Internasional Animal Rescue Indonesia (YIARI) pada 10 Juli 2024 menerima informasi kematian satu individu orang utan di wilayah itu.

Setelah petugas tiba di lokasi, ditemukan bangkai satu individu orang utan yang diperkirakan berusia 19 hingga 20 tahun dan ditemukan juga satu individu orang utan remaja betina, perkiraan usia 4 hingga 5 tahun sedang bergelantungan di atas pohon.

"Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui pada bangkai orang utan terdapat luka di bagian punggung bawah," kata Wiwied.

Untuk mengetahui penyebab kematian orang utan tersebut, petugas melakukan nekropsi terhadap bangkai orang utan dengan hasil ditemukan luka pada bagian punggung bawah dengan lebar 3 cm dan kedalaman 7 cm yang diindikasikan terkena benda tajam.

Sementara itu, pada orang utan remaja betina terdapat luka di bagian kaki sehingga tim memutuskan melakukan penyelamatan dan menitiprawatkan ke pusat rehabilitasi orangutan di Kabupaten Ketapang untuk memulihkan kondisinya terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke habitat alami.

Berdasarkan status konservasi, "The International Union for Conservation of Nature" (IUCN) memasukkan orang utan dalam daftar spesies terancam punah sejak 1994. Spesies ini juga termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.