Disdik Kotim tegaskan pembelian buku paket tidak wajib

id pemkab kotim, disdik kotim pembelian buku paket tidak wajib, bosp, muhammad irfansyah, sampit, kotawaringin timur

Disdik Kotim tegaskan pembelian buku paket tidak wajib

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah. (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -
Kontroversi pembelian buku paket di sekolah pada tahun ajaran baru kembali mencuat dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Irfansyah menegaskan peserta didik tidak diwajibkan membeli buku paket.
 
“Kami sudah menyampaikan surat edaran tentang pengadaan buku pegangan guru dan peserta didik pada tahun ajaran baru ini, di situ disampaikan bahwa pembelian buku paket tidak wajib,” kata Irfansyah di Sampit, Senin.
 
Aturan mengenai pengadaan buku pegangan guru dan peserta didik telah dituangkan dalam surat edaran Disdik Kotim Nomor 421/2263/SET/2024 pada 15 Juli 2024 yang ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas SD dan SMP, penilik PAUD dan PNF, dan kepala satuan pendidikan yang berada dibawah Disdik Kotim.
 
Beberapa poin dalam surat edaran tersebut antara lain, pengadaan atau penyediaan buku untuk kebutuhan guru dan peserta didik dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
 
Selanjutnya, satuan pendidikan dilarang membebankan biaya pengadaan, penyediaan atau pencetakan buku kepada guru dan peserta didik.
 
“Kalau buku-buku tambahan lainnya untuk mendukung kegiatan pembelajaran silakan saja, tapi jangan terlalu memberatkan dan itu hukumnya tidak diwajibkan,” ujarnya.

Baca juga: Legislator Kotim dorong pemkab segera upayakan penambahan penerbangan
 
Ia meneruskan, boleh saja jika ada orang tua atau wali murid yang ingin membeli buku paket untuk mendukung kegiatan belajar anaknya, namun hal itu atas dasar kemauan bukan paksaan dari pihak sekolah.
 
Apabila ada sekolah yang mewajibkan murid untuk membeli buku paket, maka orang tua, wali murid atau lainnya diminta melapor kepada Disdik Kotim agar dapat ditindaklanjuti.
 
Pengaduan ini juga tertuang dalam surat edaran, yakni seluruh pihak berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran dalam pengelolaan dana BOSP kepada Disdik Kotim melalui nomor pengaduan 0813 4792 8304.
 
Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi isu adanya sekolah yang mewajibkan membeli buku paket pada tahun ajaran 2024/2025. Irfansyah mengaku pihaknya telah melakukan investigasi ke sekolah yang dimaksud.
 
“Kami sudah menurunkan tim investigasi ke beberapa sekolah, ternyata hanya miskomunikasi saja antara wali murid dan pihak sekolah,” ujarnya.
 
Hasil investigasi tersebut diketahui sekolah yang dimaksud menyarankan orang tua atau wali murid untuk membeli buku paket jika ingin digunakan di rumah, karena buku paket yang dibeli menggunakan dana BOSP hanya untuk penggunaan di sekolah tidak untuk dibawa pulang.
 
Namun, rupanya ada beberapa orang tua atau wali murid yang salah memahami hal tersebut. Kendati kini, permasalahan tersebut telah diselesaikan dan diharapkan tidak ada lagi miskomunikasi kedepannya.

Baca juga: Dilirik partai lain, begini tanggapan Irawati

Baca juga: TPID Kotim siapkan strategi untuk tekan inflasi daerah

Baca juga: Guru di Kotim dibekali kemampuan menghadapi era digital melalui program PembaTIK