Surabaya (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.
Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.
"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7).
Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.
Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.
"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.
Berita Terkait
Buronan China pelaku investasi fiktif terhenti di sistem "autogate" Indonesia
Kamis, 10 Oktober 2024 20:33 Wib
KPK usut klaim fiktif BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit
Kamis, 25 Juli 2024 3:26 Wib
KPK mulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group
Rabu, 22 Mei 2024 21:14 Wib
Pembobol bank pemerintah buat kredit fiktif setiap Sabtu
Senin, 20 Mei 2024 22:36 Wib
Pembobol bank pemerintah di daerah ini membuat kredit fiktif setiap Sabtu
Senin, 20 Mei 2024 16:54 Wib
Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro dipanggil KPK terkait dugaan korupsi investasi fiktif
Selasa, 2 April 2024 18:06 Wib
Terkait penyidikan PT Taspen, KPK cegah dua orang pergi ke luar negeri
Jumat, 8 Maret 2024 21:50 Wib
Penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen
Jumat, 8 Maret 2024 21:43 Wib