Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa alasan OJK menutup sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni guna memperkuat sistem perbankan nasional.
Ia menyampaikan, sejauh ini ada sekitar 20 BPR yang sudah dan akan ditutup oleh OJK.
“Oleh karena itu jangan terlalu heran kalau kepala eksekutif pengawas perbankan akhir-akhir ini mungkin terpaksa misalnya menutup beberapa BPR. Mungkin ada sekitar 20 yang kita tutup. Itu semua tentu dalam konteks penguatan di sektor perbankan kita,” kata Dian dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin.
Dian mengatakan, secara keseluruhan kondisi BPR di Indonesia sebenarnya sudah cukup bagus, namun terdapat beberapa BPR yang terpaksa harus ditutup karena tidak menaati regulasi hingga terjerat kasus fraud.
Dengan sehatnya sektor perbankan, lanjutnya, maka kinerja sektor tersebut mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
“Karena BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang ini sangat penting bagi UMKM, yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud,” jelasnya.
Selain itu, Dian menjelaskan bahwa ke depan pertumbuhan sektor perbankan harus diperkuat dengan peningkatan integritas sistem.
"Saya kira itu ada cara yang paling pasti untuk memastikan bahwa pertumbuhan perbankan dan dampak ke ekonomi akan terus berjalan dengan cepat apabila memang sistem keuangan kita itu memang berintegritas dan kredibel," tutur Dian.
Sebagai informasi, dalam rentang selama periode Januari-Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR.
Terakhir, OJK baru mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/7).
Bambang menuturkan pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat “tidak sehat”.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Berita Terkait
Guna lindungi konsumen, OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS
Senin, 14 Oktober 2024 10:43 Wib
OJK sebut BPR di Kalteng tumbuh cukup signifikan
Rabu, 2 Oktober 2024 7:08 Wib
Tak kalah dengan bank umum, kinerja BPR di Kalteng mampu bertumbuh signifikan
Kamis, 11 Juli 2024 14:30 Wib
BPR diminta penuhi modal inti minimum Rp6 miliar di akhir 2024
Sabtu, 8 Juni 2024 22:35 Wib
Pacu BPR-BPRS di Kalteng semakin berkembang, OJK manfaatkan POJK 7/2024
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 Wib
Pj Bupati: Produk 'Mas Basir' bantu UMKM semakin berkembang
Sabtu, 21 Oktober 2023 16:30 Wib
OJK Kalimantan Tengah dorong BPR-BPRS optimalkan 'branding' ke masyarakat
Jumat, 30 Juni 2023 13:19 Wib
BPR dan BPRS semakin optimalkan akses permodalan UMKM di Kalteng
Rabu, 28 Juni 2023 18:34 Wib