Pacu BPR-BPRS di Kalteng semakin berkembang, OJK manfaatkan POJK 7/2024

id ojk kalteng, otoritas jasa keuangan, pojk 7/2024, bpr bprs, bank perekonomian rakyat, syariah, kalimantan tengah

Pacu BPR-BPRS di Kalteng semakin berkembang, OJK manfaatkan POJK 7/2024

Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memanfaatkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) untuk memacu perkembangan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).
 
"POJK 7/2024 sangat tepat, mendukung upaya akselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Selasa.
 
Dia menjabarkan, POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.
 
"Selain itu juga kami harap, mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil," tuturnya.

Baca juga: Kalimantan Tengah kini menjangkau panggung dunia
 
Terlebih jika melihat kondisi perkembangan BPR-BPRS di Kalteng sampai dengan saat ini trennya cukup positif. Dia mengatakan, melihat kinerja BPR dan BPRS pada Februari 2024 mengalami pertumbuhan dengan baik apabila dibandingkan dengan posisi Februari 2023 yang tercemin dari peningkatan Aset sebesar 17,35 persen (yoy).
 
Selain itu juga diiringi dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar 17,85 persen (yoy), dan peningkatan Kredit sebesar 13,86 persen (yoy).
 
Otto menuturkan OJK senantiasa mendukung pengembangan BPR maupun BPRS di Kalteng, sehingga dapat terus tumbuh dan memberikan semakin banyak memberi manfaat seperti halnya bank umum baik konvensional maupun syariah.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan, POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham. 
 
POJK ini memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah, seperti kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal.
 
Kebijakan ini juga diharap secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah.

Baca juga: Bundaran Besar jadi simbol semangat dan kekuatan Kalimantan Tengah

Baca juga: Shrimp estate beri hasil menggembirakan, berikut perkiraan waktu panen total perdana

Baca juga: Dishanpang Kalteng rutin laksanakan Gerakan Pangan Murah jaga daya beli masyarakat

Baca juga: Pemprov Kalteng kembali raih WTP dari BPK RI