Sampit (ANTARA) -
Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah disahkan setelah mendapat persetujuan dari DPRD setempat.
“Raperda RPJPD Kotim 2025-2045 telah mendapat persetujuan dari sidang DPRD, sehingga kami melaksanakan penandatangan surat keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Kotim,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson di Sampit, Senin.
Hal tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke 15 DPRD Kotim tahun anggaran 2024, setelah sebelumnya disampaikan pemandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD Kotim terhadap Raperda RPJPD Kotim 2025-2045 yang diusulkan pemerintah daerah.
Sekda Kotim Fajrurrahman menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kotim atas kerjasama dan dukungannya kepada pihak eksekutif, sehingga pembahasan Raperda RPJPD Kotim 2025-2025 berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami berharap Perda yang telah disepakati dan ditandatangani ini serta saran masukan yang telah disampaikan pada saat penyampaian pendapat akhir fraksi, menjadi dasar dan acuan untuk proses pelaksanaan kegiatan selanjutnya, sehingga bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan bersama,” tuturnya.
Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.
Raperda RPJPD Kotim 2025-2025 merupakan pedoman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan di Kotim dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sesuai dengan visinya unggul, maju, dan berkelanjutan.
Baca juga: Teknokratik RPJMD Kotim 2024-2029 ditargetkan rampung akhir Juli
Setelah dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, selanjutnya akan diselenggarakan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sehingga raperda ini dapat ditetapkan paling lama minggu keempat bulan agustus tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
Berdasarkan saran dan masukan pada saat pembahasan serta evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah akan dilaksanakan penyempurnaan terhadap Raperda RPJPD Kotim 2025-2025, sehingga dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah