Sekda Katingan tekankan amanat UU tentang optimalisasi peran DPRD

id Sekda Katingan Tekankan amanat UU tentang optimalisasi peran DPRD, kalteng, katingan, politik, pemilu, pilkada

Sekda Katingan tekankan amanat UU tentang optimalisasi peran DPRD

Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang. ANTARA/Naslee

Kasongan (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, mengajak jajaran dewan untuk menekankan kembali amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga akan terus mampu mengoptimalkan peran lembaga dalam peran pemerintahan.

"Amanat ini telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan," kata Pransang di Kasongan, Rabu.

Dia mengatakan fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik.

Namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang undangan.

"Disamping itu, Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat," ucapnya.

Kemudian, fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

Untuk itu, DPRD selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara Umum.

Baca juga: 25 anggota DPRD Katingan resmi mulai bertugas

Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas.

"Sehingga hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaraan Pemerintahan di daerah," tegasnya.

Dia juga mengatakan dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah", di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.

"Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,"ungkapnya.

Pransang menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya anggota DPRD Katingan masa jabatan tahun 2024-2029. Pihaknya berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas.

Baca juga: Empat Penjabat Bupati di Kalteng resmi dilantik

Baca juga: Berikut nama-nama Pj Bupati baru untuk empat kabupaten di Kalteng

Baca juga: 56 anggota Paskibraka Katingan mulai jalani pendidikan dan pelatihan