Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herda mendorong pemerintah desa agar memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk membantu warga yang terkena musibah kebakaran rumah.
“Sebenarnya dari pemerintah daerah ada bantuan untuk warga yang terkena musibah kebakaran rumah. Namun akan lebih baik jika pemerintah desa juga ikut membantu,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
Besaran bantuan dari pemerintah daerah kepada korban kebakaran rumah, diatur dalam Peraturan Bupati Gunung Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam serta Tata Cara Pertanggungjawabannya.
Dalam perbup tersebut besaran bantuan per kepala keluarga adalah senilai Rp2,5 juta. Selanjutnya besaran bantuan tergantung dari jenis kerusakan, di mana rumah rusak berat mendapat bantuan Rp7,5 juta per rumah, rusak sedang Rp3 juta, dan rusak ringan Rp1,5 juta.
Kemudian jika ada korban jiwa meninggal maka keluarga yang bersangkutan mendapat santunan Rp5 juta, korban luka berat Rp3 juta, dan korban luka ringan Rp1,5 juta.
“Jumlah itu bagi orang yang terkena musibah kebakaran tentunya tidak seberapa. Oleh sebab itu, jika memungkinkan, tidak ada salahnya pemerintah desa juga ikut membantu dengan memanfaatkan DD,” kata dia.
Sebagai mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat, Herda juga pernah membantu warganya yang terkena musibah kebakaran rumah, dengan menggunakan DD.
Baca juga: Legislator Gumas dukung peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas Tewah
Baca juga: Legislator Gumas dukung peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas Tewah
Dia pun meminta kepada kades-kades lain agar tidak ragu memanfaatkan DD, untuk membantu warga yang terkena musibah kebakaran rumah. Tentunya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, yang telah membantu dua kepala keluarga di Kecamatan Rungan Hulu dan Kecamatan Rungan yang terkena musibah kebakaran rumah.
“Ke depan jika memungkinkan tidak ada salahnya nilai bantuan dari pemda ini dinaikkan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya itu.
Sebelumnya, Pemkab Gumas membantu dua kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran rumah di dua desa yakni Tumbang Lapan Kecamatan Rungan Hulu dan Tumbang Kajuei Kecamatan Rungan.
Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu (21/8), mengatakan bahwa dua kepala keluarga yang dimaksud adalah Madie yang merupakan warga Tumbang Lapan dan I Nengah Widi warga Tumbang Kajuei.
"Saudara Madie mengalami musibah kebakaran rumah pada 11 November 2023, sedangkan Saudara I Nengah Widi mengalami musibah kebakaran rumah pada 26 November 2023. Jadi Pemkab Gumas memberi bantuan kepada mereka," sambungnya.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan masing-masing kepala keluarga mendapat bantuan senilai Rp10 juta, dengan rincian untuk rumah rusak berat senilai Rp7,5 juta dan untuk kepala keluarga senilai Rp2,5 juta.
Nilai bantuan tadi sesuai dengan Peraturan Bupati Gumas Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Untuk Korban Bencana Alam dan Non Alam, serta Tata Cara Pertanggungjawabannya.
Bantuan uang tunai tersebut secara simbolis disalurkan langsung oleh Pj Bupati Gumas kepada kedua kepala keluarga, saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Rungan pada Minggu (18/8).
"Mohon bantuan tersebut jangan dilihat dari nilainya, tapi lihat dari niat tulus dan kepedulian Pemkab Gumas kepada mereka yang terkena musibah kebakaran rumah," demikian Herson.
Baca juga: Mantan Kades Tumbang Kuayan berhasil jadi anggota DPRD Gumas
Baca juga: Pemkab Gumas-Kejari kerja sama tangani hukum bidang perdata dan TUN
Baca juga: Konsisten bantu masyarakat, Rayaniatie Djangkan jabat anggota DPRD Gumas empat periode
Baca juga: Mantan Kades Tumbang Kuayan berhasil jadi anggota DPRD Gumas
Baca juga: Pemkab Gumas-Kejari kerja sama tangani hukum bidang perdata dan TUN
Baca juga: Konsisten bantu masyarakat, Rayaniatie Djangkan jabat anggota DPRD Gumas empat periode