Bawaslu Kotim Ngampus ajak mahasiswa awasi pilkada
Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar kegiatan "Bawaslu Kotim Ngampus" untuk meningkatkan pengawasan partisipasi dari kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa.
“Kegiatan ini merupakan program kami terkait pengawas partisipatif dengan melibatkan para mahasiswa, dengan harapan supaya pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini kami punya pasukan relawan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kotim Salim Basyaib di Sampit, Selasa.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Universitas Darwan Ali (Unda) Sampit dengan melibatkan 30 mahasiswa. Ada tiga pemateri dalam sosialisasi ini, dua di antaranya dari Bawaslu dan satu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Materi yang disampaikan terkait tata cara pelaksanaan pemilu, mulai dari kampanye hingga pemungutan suara, kemudian macam-macam pelanggaran dan cara untuk melapor ke pihak berwenang.
Salim menjelaskan, kegiatan ini tidak lain untuk mengajak para mahasiswa untuk turut serta dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Peran mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya sangat penting, sebab dengan keterbatasan sumber daya manusia di Bawaslu dan jajaran ad hoc, pihaknya membutuhkan pasukan masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan Pilkada.
“Jadi, harapannya adalah supaya ada kesadaran masyarakat bahwa Pilkada ini juga perlu kita jaga, perlu kita kawal supaya tidak ada terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Ia melanjutkan, ada banyak jenis pelanggaran yang bisa diawasi oleh para mahasiswa maupun masyarakat umum, contohnya terkait netralitas ASN, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, dan lainnya.
Baca juga: DLH gandeng UGM telitibeban pencemar Sungai Mentaya
Apabila mendapati ada indikasi pelanggaran, maka yang bersangkutan bisa mengambil foto atau video sebagai bukti lalu melapor ke Bawaslu melalui hotline yang telah disediakan atau melalui media sosial, atau bisa juga melalui pengawas kelurahan/desa (PKD) karena saat ini Bawaslu telah membentuk PKD di setiap kelurahan/desa di Kotim.
Dalam mekanisme pelaporan ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain usia pelapor minimal 17 tahun atau sudah menikah, berdomisili di wilayah yang dilaporkan, berstatus WNI dan lainnya.
“Pada dasarnya teman-teman mahasiswa kami ajak untuk ikut turun ke lapangan. Jangan berpikir bahwa pelanggaran itu ada atau tidak, tapi ketika ada indikasi dugaan pelanggaran silakan melapor ke jajaran Bawaslu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam upaya meningkatkan pengawasan partisipatif Bawaslu Kotim juga akan menggelar sosialisasi terhadap organisasi kepemudaan, penyandang disabilitas dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mencanangkan terbentuknya kampung pengawasan, dengan harapan adanya struktur di setiap desa yang dibentuk dan anggarannya dari desa atau pemerintah daerah untuk mendorong setiap desa agar aktif mengawal pelaksanaan pemilu.
“Kampung pengawasan ini baru tahap pencanangan, tapi ini menjadi percontohan yang apabila ini sukses mungkin kami bisa mengajukan ke Bawaslu RI agar bisa diterapkan secara menyeluruh,” demikian Salim.
Salah seorang mahasiswa, Indra Ramadhani menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kotim. Menurutnya, edukasi sejak dini kepada mahasiswa terkait pelaksanaan Pilkada memang diperlukan, supaya mahasiswa juga bisa berperan aktif dalam pengawasan.
Secara pribadi, ia mengaku siap untuk turut andil dalam pengawasan Pilkada 2024. Ia pun berharap pemilihan kepala daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan tertib, sehingga tidak ada miskomunikasi dan semacamnya.
“Kami sebagai mahasiswa juga ingin berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada, harapan kami Pilkada tahun ini bisa lebih baik lagi, lebih terbuka dan menghasilkan pemimpin yang terbaik,” demikian Indra.
Baca juga: Gencarkan pemerataan pendidikan, Pemkab Kotim resmikan empat bangunan SD
Baca juga: Halikinnor minta kontingen Kalteng tanamkan mental singa menghadapi PON XXI
Baca juga: Pemkab Kotim pastikan CFD tetap fasilitasi UMKM
“Kegiatan ini merupakan program kami terkait pengawas partisipatif dengan melibatkan para mahasiswa, dengan harapan supaya pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini kami punya pasukan relawan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kotim Salim Basyaib di Sampit, Selasa.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Universitas Darwan Ali (Unda) Sampit dengan melibatkan 30 mahasiswa. Ada tiga pemateri dalam sosialisasi ini, dua di antaranya dari Bawaslu dan satu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Materi yang disampaikan terkait tata cara pelaksanaan pemilu, mulai dari kampanye hingga pemungutan suara, kemudian macam-macam pelanggaran dan cara untuk melapor ke pihak berwenang.
Salim menjelaskan, kegiatan ini tidak lain untuk mengajak para mahasiswa untuk turut serta dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Peran mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya sangat penting, sebab dengan keterbatasan sumber daya manusia di Bawaslu dan jajaran ad hoc, pihaknya membutuhkan pasukan masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan Pilkada.
“Jadi, harapannya adalah supaya ada kesadaran masyarakat bahwa Pilkada ini juga perlu kita jaga, perlu kita kawal supaya tidak ada terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Ia melanjutkan, ada banyak jenis pelanggaran yang bisa diawasi oleh para mahasiswa maupun masyarakat umum, contohnya terkait netralitas ASN, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, dan lainnya.
Baca juga: DLH gandeng UGM telitibeban pencemar Sungai Mentaya
Apabila mendapati ada indikasi pelanggaran, maka yang bersangkutan bisa mengambil foto atau video sebagai bukti lalu melapor ke Bawaslu melalui hotline yang telah disediakan atau melalui media sosial, atau bisa juga melalui pengawas kelurahan/desa (PKD) karena saat ini Bawaslu telah membentuk PKD di setiap kelurahan/desa di Kotim.
Dalam mekanisme pelaporan ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain usia pelapor minimal 17 tahun atau sudah menikah, berdomisili di wilayah yang dilaporkan, berstatus WNI dan lainnya.
“Pada dasarnya teman-teman mahasiswa kami ajak untuk ikut turun ke lapangan. Jangan berpikir bahwa pelanggaran itu ada atau tidak, tapi ketika ada indikasi dugaan pelanggaran silakan melapor ke jajaran Bawaslu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam upaya meningkatkan pengawasan partisipatif Bawaslu Kotim juga akan menggelar sosialisasi terhadap organisasi kepemudaan, penyandang disabilitas dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mencanangkan terbentuknya kampung pengawasan, dengan harapan adanya struktur di setiap desa yang dibentuk dan anggarannya dari desa atau pemerintah daerah untuk mendorong setiap desa agar aktif mengawal pelaksanaan pemilu.
“Kampung pengawasan ini baru tahap pencanangan, tapi ini menjadi percontohan yang apabila ini sukses mungkin kami bisa mengajukan ke Bawaslu RI agar bisa diterapkan secara menyeluruh,” demikian Salim.
Salah seorang mahasiswa, Indra Ramadhani menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kotim. Menurutnya, edukasi sejak dini kepada mahasiswa terkait pelaksanaan Pilkada memang diperlukan, supaya mahasiswa juga bisa berperan aktif dalam pengawasan.
Secara pribadi, ia mengaku siap untuk turut andil dalam pengawasan Pilkada 2024. Ia pun berharap pemilihan kepala daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan tertib, sehingga tidak ada miskomunikasi dan semacamnya.
“Kami sebagai mahasiswa juga ingin berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada, harapan kami Pilkada tahun ini bisa lebih baik lagi, lebih terbuka dan menghasilkan pemimpin yang terbaik,” demikian Indra.
Baca juga: Gencarkan pemerataan pendidikan, Pemkab Kotim resmikan empat bangunan SD
Baca juga: Halikinnor minta kontingen Kalteng tanamkan mental singa menghadapi PON XXI
Baca juga: Pemkab Kotim pastikan CFD tetap fasilitasi UMKM