Jakarta (ANTARA) - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tujuh orang dari berbagai daerah yang diduga menyebar teror di media sosial saat kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.
"Mereka ini memprovokasi dan menyebar ancaman yang berisi propaganda atau ancaman teror melalui medsos terhadap kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tujuh orang penyebar teror kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia itu ditangkap di berbagai daerah di Indonesia, ada yang dari Bekasi, Bogor, Jakarta Selatan, Bangka Belitung, dan juga Sumatera Barat.
Ia menjelaskan bahwa ketujuh orang yang ditangkap tersebut setelah menyebar provokasi dan propaganda di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta.
Aswin mengatakan bahwa tujuh orang tersebut ditangkap pada tanggal yang berbeda, ada yang ditangkap pada tanggal 2 September, 3 September, 4 September, dan 5 September.
Ketujuh orang tersebut lanjut Aswin, berinisial HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 2, kemudian LB ditangkap di Jakarta Selatan pada tanggal 2, DF ditangkap pada tanggal 3 September di Bekasi.
"Selanjutnya FA ditangkap di Bekasi tanggal 3, HS ditangkap pada tanggal 4 di Bangka Belitung, ER tanggal 4 di Bekasi, dan RS ditangkap pada tanggal 5 September di Sumatra Barat," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa mereka menyebar ancaman untuk mengganggu proses protokol keamanan, selain itu juga mengunggah narasi dan memberikan gambar bom di media sosial.
"Ada juga narasi yang bersangkutan akan menyerang langsung, dan membakar tempat kegiatan Paus berlangsung. Ada pula kata-kata saya akan mengebom. Saya adalah teroris. Saya akan meledakkan diri," ujar Aswin.
Aswin mengatakan, saat ini para penyebar teror sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri beserta jajaran.
"Kasus ini sedang dialami oleh Densus, Polres dan Polda setempat peristiwa terjadi apa motif dan latar belakangnya," katanya.