Pemkab Kotim rencanakan kawasan ekonomi khusus untuk pemerataan pembangunan
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyusun peraturan daerah (perda) terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah seberang Sungai Mentaya sebagai upaya pemerataan pembangunan.
“Kami ingin membuat KEK, saat ini kami sedang menyiapkan regulasinya. Untuk lokasinya di wilayah seberang, entah itu di muara Kecamatan Cempaga atau Seranau belum dipastikan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto di Sampit, Jumat.
KEK adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang mencakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Alang menjelaskan, KEK sudah direncanakan sejak beberapa tahun yang lalu seiring dengan terbukanya akses ke wilayah seberang Sungai Mentaya melalui jembatan di Kecamatan Cempaga
Jembatan ini membuka akses ke Kecamatan Seranau, Pulau Hanaut dan kecamatan lainnya yang selama ini terpisahkan oleh Sungai Mentaya, sungai terbesar di Bumi Habaring Hurung tersebut.
Dengan menjadikan wilayah seberang sebagai KEK maka diharapkan perekonomian di wilayah itu akan berkembang yang otomatis juga akan berdampak pada pemerataan pembangunan hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Masyarakat diminta waspadai penipuan mencatut pejabat Disdik Kotim
“Selain itu, di wilayah seberang terbilang masih mudah untuk ditata, sedangkan kalau di wilayah perkotaan sudah cukup padat,” ujar pria yang juga menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim ini.
Ia melanjutkan, kedepannya berbagai investasi yang masuk ke Kotim akan dipilah dan sebagian diarahkan ke wilayah seberang. KEK ini juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pemasukan daerah dari ekspor CPO dan sebagainya.
“Bupati juga ada rencana untuk membuat tangki timbun CPO di KEK itu, supaya kita bisa ekspor langsung dari Kotim. Kalau selama ini kan CPO di Kotim dibawa dan diekspor melalui daerah lain, sehingga pemasukannya justru masuk ke daerah tersebut,” bebernya.
Ia berharap pada 2025 mendatang kawasan ekonomi khusus pertama di Kotim ini dapat diresmikan. Adapun, saat ini pihaknya masih menyiapkan tata ruang dan melakukan beberapa revisi sebelum dituangkan dalam perda.
Perda itu pula yang nantinya akan menjadi landasan untuk mengatur arus investasi Kotim, misalnya ketika ada investor yang masuk maka akan ditentukan posisi dan jenis usaha yang bisa dimasukkan ke KEK.
Baca juga: Rekomendasi pimpinan definitif lengkap, Rimbun jadi Ketua DPRD Kotim
Baca juga: Pjs Bupati Shalahuddin bawa misi mewujudkan pembangunan Jembatan Mentaya
Baca juga: Pemerintahan Halikinnor-Irawati dinilai teruji lewati masa sulit
“Kami ingin membuat KEK, saat ini kami sedang menyiapkan regulasinya. Untuk lokasinya di wilayah seberang, entah itu di muara Kecamatan Cempaga atau Seranau belum dipastikan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto di Sampit, Jumat.
KEK adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang mencakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Alang menjelaskan, KEK sudah direncanakan sejak beberapa tahun yang lalu seiring dengan terbukanya akses ke wilayah seberang Sungai Mentaya melalui jembatan di Kecamatan Cempaga
Jembatan ini membuka akses ke Kecamatan Seranau, Pulau Hanaut dan kecamatan lainnya yang selama ini terpisahkan oleh Sungai Mentaya, sungai terbesar di Bumi Habaring Hurung tersebut.
Dengan menjadikan wilayah seberang sebagai KEK maka diharapkan perekonomian di wilayah itu akan berkembang yang otomatis juga akan berdampak pada pemerataan pembangunan hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Masyarakat diminta waspadai penipuan mencatut pejabat Disdik Kotim
“Selain itu, di wilayah seberang terbilang masih mudah untuk ditata, sedangkan kalau di wilayah perkotaan sudah cukup padat,” ujar pria yang juga menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim ini.
Ia melanjutkan, kedepannya berbagai investasi yang masuk ke Kotim akan dipilah dan sebagian diarahkan ke wilayah seberang. KEK ini juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pemasukan daerah dari ekspor CPO dan sebagainya.
“Bupati juga ada rencana untuk membuat tangki timbun CPO di KEK itu, supaya kita bisa ekspor langsung dari Kotim. Kalau selama ini kan CPO di Kotim dibawa dan diekspor melalui daerah lain, sehingga pemasukannya justru masuk ke daerah tersebut,” bebernya.
Ia berharap pada 2025 mendatang kawasan ekonomi khusus pertama di Kotim ini dapat diresmikan. Adapun, saat ini pihaknya masih menyiapkan tata ruang dan melakukan beberapa revisi sebelum dituangkan dalam perda.
Perda itu pula yang nantinya akan menjadi landasan untuk mengatur arus investasi Kotim, misalnya ketika ada investor yang masuk maka akan ditentukan posisi dan jenis usaha yang bisa dimasukkan ke KEK.
Baca juga: Rekomendasi pimpinan definitif lengkap, Rimbun jadi Ketua DPRD Kotim
Baca juga: Pjs Bupati Shalahuddin bawa misi mewujudkan pembangunan Jembatan Mentaya
Baca juga: Pemerintahan Halikinnor-Irawati dinilai teruji lewati masa sulit