Wujudkan ASN bersih dan berintegritas, BKPSDM Kotim berikan penyuluhan anti korupsi

id Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, Kalteng

Wujudkan ASN bersih dan berintegritas, BKPSDM Kotim berikan penyuluhan anti korupsi

BKPSDM Kotim gelar sosialisasi antikorupsi untuk wujudkan ASN bersih dan berintegritas, Kamis (17/10/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kotim.

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi peraturan kepegawaian dan penyuluhan anti korupsi serta pengendalian gratifikasi demi mewujudkan ASN bersih dari korupsi dan berintegritas.

"Kegiatan ini digelar guna mewujudkan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, mencegah terjadinya tindak korupsi serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotim," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Kamis.

Adapun kegiatan ini digelar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim berlokasi di balai diklat dinas setempat dan diikuti oleh pejabat pengelola kepegawaian dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim.

Dalam kegiatan ini akan dijelaskan kembali ketentuan mengenai pengelolaan kinerja, pembinaan disiplin dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai ASN di Kotim. Hal ini perlu dipahami kembali agar permasalahan atau kendala yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.

Selain itu, dilaksanakan penyuluhan anti korupsi dan pengendalian gratifikasi dengan harapan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim dapat menjaga integritas dengan tidak melakukan atau terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi.

"Kami berharap seluruh pegawai di seluruh wilayah Kotim nantinya dapat memahami dengan baik dan dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kaat Sanggul.

Dirinya juga mengingatkan, bahwa disiplin ASN dalam mentaati jam maupun hari kerja adalah salah satu variabel yang menentukan besarnya TPP yang diterima setiap bulan. Tentunya hanya ASN yang mentaati jam kerja ini yang berhak mendapatkan TPP penuh dari variabel kedisiplinan.

Jika tidak, maka pasti akan dikenakan pengurangan sesuai ketentuan pemberian TPP. Oleh karena itu, ia minta kepada seluruh ASN agar betul-betul mentaati ketentuan yang berlaku, termasuk merekam kehadiran secara obyektif dan jangan mencoba melakukan manipulasi. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyebutkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirangkai dengan sosialisasi terkait peraturan daerah.

"Berkaitan dengan peraturan daerah ada tiga hal yang kami ingatkan kembali bagi ASN, yakni pola kinerja, disiplin pegawai dan perencanaan kebutuhan pegawai. Tiga hal ini akan kami diskusikan hari ini sampai dengan selesai," ujarnya.

Terutama terkait perencanaan kebutuhan pegawai yang menjadi keharusan di setiap OPD, maka melalui kegiatan ini BKPSDM memberikan panduan sekaligus praktik untuk pelaksanaannya.

Dengan harapan setiap OPD bisa melakukan perencanaan dengan baik sebab hal ini berkaitan dengan pengelolaan manajemen ASN yang berdampak pada pelayanan masyarakat.

Sementara untuk penyuluhan anti korupsi dan pengendalian gratifikasi, BKPSDM Kotim mengundang narasumber dari Inspektorat yang lebih menguasai bidang tersebut agar bisa meningkatkan pemahaman ASN dan mencegah terjadinya tindak korupsi maupun gratifikasi di lingkungan Pemkab Kotim.

Baca juga: 4.400 petani sawit Kotim terima manfaat DBH berupa jaminan sosial

"Supaya jangan sampai di antara ASN kita ada yang tersangkut korupsi maupun gratifikasi atas dasar ketidaktahuan atau keingintahuan," ucapnya.

Langkah pencegahan tersebut ialah dengan memberikan pemahaman kepada para ASN tentang bentuk atau sesuatu yang bisa mengarah kepada korupsi dan gratifikasi. Kemudian, tindakan yang diambil apabila mendapati adanya korupsi maupun gratifikasi.

Ketika ASN menerima gratifikasi maka wajib melapor ke Inspektorat melalui unit pengelola terkait korupsi dan gratifikasi, atau jika masih ragu dengan temuan gratifikasi bisa berkonsultasi ke unit terkait.

"Kami juga senantiasa mengingatkan ASN agar menghindarkan diri dari hal-hal tersebut, karena dalam sumpah jabatan ASN salah satunya menjauhkan diri dari perbuatan tercela, apalagi kalau sudah terkait dengan korupsi," demikian Kamaruddin.

Baca juga: Pembangunan pabrik pakan Kalteng, beri efek ganda hingga dukung ekonomi berkelanjutan

Baca juga: Gerakan Pangan Murah Kotim bantu perekonomian masyarakat

Baca juga: Fraksi Golkar kritisi kurangnya penjabaran raperda perubahan APBD