Sampit (ANTARA) -
Sejak April 2024 sebanyak 4.400 petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendapat jaminan sosial melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada 2023 Kotim mendapat DBH sawit sebesar Rp46 miliar lebih, khususnya untuk Disnakertrans mendapatkan bagian Rp739.122.000 yang dapat kami alokasikan untuk jaminan sosial tenaga rentan sebanyak 4.400 orang,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan, Pemkab Kotim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Kotim, khususnya pekerja rentan belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah mengalokasi sebagian DBH sawit untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Johny menjelaskan DBH sawit merupakan dana yang diperjuangan oleh Bupati kotim Halikinnor bersama daerah-daerah yang memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit namun tidak pernah mendapatkan kontribusi apapun. Terlebih Kotim merupakan kabupaten dengan luasan perkebunan sawit terbesar di Indonesia.
Perjuangan itu pun membuahkan hasil dengan diterimanya DBH sawit sejak 2023 lalu sebesar Rp46.485.301.000, namun dalam peraturan Menteri Keuangan minimal 80 persen dana tersebut dialokasikan untuk infrastruktur jalan di desa maupun kecamatan yang terdampak langsung dengan keberadaan perkebunan sawit.
“Kami hanya diberikan 10 persen dari total DBH Sawit tersebut dan itu pun dibagi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dana tersebut kami berikan untuk jaminan sosial 4.400 orang yang berlakunya dari April hingga Desember 2024,” ujarnya.
Apabila ada petani sawit di Kotim yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian terhitung dari April 2024 diminta yang bersangkutan atau ahli waris segera melapor ke Disnakertrans atau BPJS Ketenagakerjaan agar bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan mengklaim jaminan sosialnya.
Ia menambahkan, pada 2024 Kotim kembali mendapat DBH sawit sekitar Rp41 miliar, tetapi dana tersebut dioptimalkan untuk infrastruktur jalan. Sedangkan, informasi yang pihaknya terima pada 2025 DBH sawit Kotim hanya sekitar Rp16 miliar, semakin kecil nominalnya tentu akan berdampak program jaminan sosial yang diberikan.
Untuk itu, program jaminan sosial ini akan diperbaharui pada 2025 mendatang, untuk kepastian terkait keberlanjutan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah akan diinformasikan kemudian hari.
“Yang jelas kami akan memperjuangkan agar program ini berlanjut, kalau tidak bisa dari DBH mungkin dari APBD,” demikian Johny.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kotim, Dewi Maharani menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kotim yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.400 petani sawit di wilayah setempat.
Ia menerangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan yang paripurna Kepada seluruh masyarakat pekerja yang ada di Indonesia.
Ada lima perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Khusus untuk program DBH sawit ini, perlindungan yang diberikan bagi petani sawit yang terdaftar meliputi dua program, yakni JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan yang dibayar dari DBH sawit tadi,” terangnya.
Untuk JKK, manfaat yang diberikan berupa uang dan atau pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang berhubungan dengan pekerjaannya atau mengalami kecelakaan dari perjalanan keluar rumah menuju tempat kerja, ada di tempat kerja dan sampai nanti kembali lagi ke rumah.
Lebih lanjut, beberapa manfaat dari JKK meliputi pertama, perawatan tanpa batas biaya apabila dalam melakukan pekerjaan mengalami kecelakaan bisa langsung menuju ke rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, cukup menunjukan kartu peserta dan KTP.
Kedua, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen upah, kemudian bulan selanjutnya 60 persen upah sampai dengan dinyatakan sembuh.
Ketiga, apabila kecelakaan kerja menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian 48 kali upah. Keempat, kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat tetap total akan mendapatkan santunan 56 kali upah.
Kelima, manfaat beasiswa maksimal untuk dua orang anak dari peserta jaminan sosial mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi. Jenjang pendidikan TK-SD Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun dan perguruan tinggi S-1 atau pelatihan kerja Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.
Beasiswa diberikan sesuai standar tahun pendidikan, tidak termasuk yang tinggal kelas. Misalnya SD wajib belajarnya enam tahun. Nominal yang disebutkan di atas adalah hitungan per anak.
“Kami juga menyediakan home care, apabila mengalami kecelakaan kerja yang secara geografis atau secara fisik sulit dibawa ke faskes, sehingga kami bisa mendatangkan petugas medis atau dokter ke rumah dengan batas biaya Rp20 juta per tahun,” lanjutnya.
Manfaat ketujuh dari program JKK adalah Back to Work, yakni ketika mendapat kecelakaan kerja dan cacat maka akan diberikan bantuan pelatihan kerja sampai yang bersangkutan bisa bekerja kembali.
Sementara JKM, manfaat yang diberikan berupa uang tunai kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja. Syaratnya cukup menunjukkan akta kematian, kartu peserta BPJS dari almarhum, KTP dan buku rekening dari ahli waris serta mengisi formulir
Ia menambahkan, apabila program jaminan sosial yang ditanggung oleh pemerintah daerah tidak berlanjut, maka peserta BPJS yang bersangkutan bisa membayar iuran secara mandiri, yakni Rp16.800 per bulan melalui loket yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Kantor Pos, Indomaret dan Alfamart.
“Kami berharapnya yang sudah mendapatkan perlindungan ini bisa melanjutkan mandiri, apabila nanti dananya belum ada dari DBH sawit, karena perlindungan sosial ini bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga ahli waris,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo mengucapkan terima kasih atas kolaborasi Pemkab Kotim dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
“Kami berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah dan dinas terkait, bisa meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya Wibowo.
Salah seorang petani sawit Kotim, Anwar mengaku sangat bersyukur adanya program jaminan sosial yang diberikan pemerintah daerah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian mereka juga bisa merasakan manfaat dari perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kotim, terlebih dengan banyaknya manfaat dari program jaminan sosial ini memberikan sedikit ketenangan bagi mereka jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Alhamdulillah, kami pun bisa mendapat manfaat langsung dari DBH sawit. Mudah-mudahan kedepannya program ini terus berjalan selama masih ada perkebunan sawit di Kotim,” demikian Anwar.