Gubernur Kalteng gerak cepat tindaklanjuti arahan Wakil Presiden

id gubernur kalteng tindaklanjuti arahan wapres, pemprov kalteng, gubernur kalteng sugianto sabran, wakil presiden gibran r

Gubernur Kalteng gerak cepat tindaklanjuti arahan Wakil Presiden

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sigap dan bergerak cepat menindaklanjuti sejumlah arahan dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pasca kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya awal Nopember 2024.

"Beberapa hal yang menjadi perhatian utama dari Wakil Presiden, mulai dari penguatan pasar tradisional, pendidikan, kesehatan, hingga penataan lingkungan yang bersih, sehat, dan bersih," jelas Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat.

Hal ini Sugianto sampaikan dalam rapat koordinasi tindak lanjut kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming, bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Kota Palangka Raya dan lainnya.

Adapun salah satu yang paling ditekankan, yakni persoalan lingkungan beserta kebersihannya yang kerap disepelekan. Berkaitan ini pula, Sugianto juga telah meninjau langsung permukiman padat penduduk di Palangka Raya yakni di kawasan Ponton yang menjadi perhatian Wakil Presiden terkait pengelolaan sampah.

Sugianto memaparkan, lingkungan yang kotor menyebabkan berbagai dampak buruk bagi anak-anak yang salah satunya adalah gangguan kesehatan, seperti anak mudah terkena penyakit, kekurangan gizi, hingga stunting.

Baca juga: Pemprov Kalteng sukseskan Gerakan Indonesia Membaca

Sebaliknya, gubernur meyakini apabila lingkungan bersih dan indah, anak-anak dapat tumbuh sehat dan kuat, mereka nyaman bermain bersama teman, bereksplorasi, serta berkreasi.

"Itulah pula yang mendasari keinginan saya untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau atau RTH. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama-sama, semua harus bergerak, mulai dari RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota, hingga provinsi, untuk menata Palangka Raya agar semakin bersih dan indah," tegas Sugianto.

Lebih lanjut Sugianto menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 8, kewenangan pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup terkait program persampahan, adalah menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Kemudian memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah, serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam satu provinsi.

Adapun, kegiatan yang telah dilaksanakan DLH Kalteng pada bidang persampahan atau sarpras pengelolaan sampah dan penguatan sumber daya manusia, meliputi hibah tong sampah ke SDN dan SMPN ke 14 kabupaten/kota se-Kalteng, hibah komposter dan tong sampah ke 14 DLH kabupaten/kota se- Kalteng, bimbingan teknis manajemen pengelolaan bank sampah bagi bank sampah kabupaten/kota se-Kalteng, serta lainnya.

"Pengelolaan sampah juga harus mendapatkan perhatian serius kita bersama. Kami pemerintah provinsi melalui dinas terkait berkomitmen untuk mendorong penataan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah di seluruh kota dan kabupaten se-Kalimantan Tengah," tegasnya.

Baca juga: Perkuat sektor pariwisata, Kalimantan Tengah perbanyak gelar seni dan budaya

Baca juga: Bappedalitbang Kalteng: Peningkatan status jalan semakin pacu perekonomian

Baca juga: Antisipasi bencana banjir, Pemprov Kalteng siapkan rencana kontingensi