Teras Narang sampaikan berbagai temuan saat reses di paripurna DPD RI

id Senator RI, Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, Kalteng, Teras Narang, DPD RI

Teras Narang sampaikan berbagai temuan saat reses di paripurna DPD RI

Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang (tengah) bersama koleganya disela-sela Rapat paripurna DPD RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/HO-Tim Terang.

Palangka Raya (ANTARA) - Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyampaikan berbagai temuan maupun aspirasi terkait pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 serta aparatur sipil negara (ASN) dalam rapat paripurna DPD RI, Selasa.

"Berbagai temuan dan aspirasi yang disampaikan itu merupakan hasil dari reses di sejumlah kabupaten/kota di Kalteng," kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya.

Untuk temuan dan aspirasi terkait pilkada serentak, lanjut anggota Komisi I DPD RI Itu, secara umum aspek alat peraga kampanye, netralitas ASN dan pemerintah daerah lewat kebijakan bantuan sosial, telah dilaporkan agar menjadi atensi.

"Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, harapannya dapat lebih diperkuat menjadi salah satu rekomendasi, agar dalam melakukan pengawasan dapat lebih percaya diri menghadapi pihak-pihak yang tidak taat aturan," ucapnya.

Sementara berkaitan dengan ASN, mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengaku, telah menyampaikan dinamika terkait pengembangan berbagai persoalan yang muncul. Termasuk soal bagaimana agenda reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik, dan manajemen ASN berikut dengan tenaga kontrak atau honorer, juga dapat dikelola tanpa menimbulkan masalah bagi jalannya pemerintahan.

Teras Narang mengatakan pada pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah, penyesuaian hukum terhadap undang-undang terbaru dari pusat turut disampaikan. Di mana dalam laporan ini disorot terkait kebutuhan akan sumber daya manusia unggul dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

"Ada juga usulan agar kelurahan yang berkarakter sosial seperti desa, dapat kembali dijadikan sebagai desa demi mendorong giat Pembangunan lewat dana desa," kata dia.

Baca juga: Pusat dan daerah harus berkoordinasi selesaikan tantangan pangan dari hulu ke hilir

Selain itu, dalam sidang paripurna ini pula DPD RI mendapatkan kabar baik terkait dengan diterimanya empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan lembaga ini, untuk diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Empat usulan legislasi ini antara lain RUU Perubahan Iklim, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat yang telah lama kita nantikan. Semoga pada kesempatan terdekat dan dalam pemerintahan ini, seluruh RUU ini berhasil disahkan menjadi Undang-Undang.

"Mari masyarakat daerah, kawal Bersama RUU yang masuk dalam prioritas Prolegnas ini. Terlebih RUU Masyarakat Hukum Adat yang telah dinantikan lama oleh banyak kalangan dari seluruh tanah air. Bersama DPD RI, mari kita majukan pembangunan daerah yang kita cintai," demikian Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang minta anggaran pembangunan daerah direncanakan secara adil

Baca juga: Teras Narang gali isu maupun persoalan terkini terkait Pilkada di Kalteng

Baca juga: Bawaslu Kalteng diskusikan kemungkinan revisi sejumlah UU ke Teras Narang