Polisi ringkus bandar sabu di Kotim, sita hampir 500 gram narkotika

id Polda Kalteng, bandar sabu di Kotim,Kalteng,Sampit,Kotim,Kalimantan Tengah, Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji,Palangka Raya

Polisi ringkus bandar sabu di Kotim, sita hampir 500 gram narkotika

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma, saat menunjukkan barang bukti, pada konferensi pers di Mapolda Kalteng, Sabtu (2/5/2025). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial SMA (42), yang diduga merupakan seorang bandar narkotika dengan barang bukti berupa 41 paket sabu seberat 497,78 gram.

"Terduga pelaku berhasil kami amankan pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan mobil merk Suzuki Jimny, di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (23/4/2025) lalu," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, pada saat menggelar konferensi perss, Sabtu.

Dia mengungkapkan, setelah berhasil meringkus terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 paket sabu seberat 497,78 gram sabu serta 13 butir pil ekstasi.

Baca juga: Penyegelan perusahaan oleh Grib Kalteng di Barsel bakal ditindak tegas Polda

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu sendok sabu, tiga plastik, dua unit handphone dan satu unit mobil Suzuki Jimny.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dalam melakukan aksinya yang diketahui sejak 2019 hingga 2025 ini, terduga pelaku menjalankan bisnis haram tersebut seorang diri.

"Jadi terduga pelaku ini menerima dan mengedarkan sabu-sabu ini seorang diri. Terduga pelaku ini memiliki pelanggan tetap yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan," ucapnya.

Erlan menambahkan, selama menjalankan aksinya, terduga pelaku setiap satu hingga dua bulan bisa mengedarkan setengah sampai satu kilogram sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Polda Kalteng ungkap penyalahgunaan 160 karung pupuk bersubsidi

Sejumlah barang bukti kejahatan, saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Sabtu (2/5/2025). ANTARA/Rajib Rizali.

Kemudian hasil penjualannya, terduga pelaku membelikan sejumlah barang-barang mewah yang pada kasus ini, Polda Kalimantan Tengah juga menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kemudian tiga bidang tanah dengan SKPT keterangan penyerahan tanah, dua unit mobil merk Suzuki Baleno dan Suzuki Jimny, lima unit sepeda motor, satu unit speed boat beserta mesin, empat unit mesin perahu karet dan empat unit perahu karet.

Baca juga: Polisi ungkap jaringan video porno di Sampit

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, total keseluruhan aset yang berhasil kami sita sebesar Rp1,9 miliar lebih. Dalam kasus ini kami masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Erlan juga mengungkapkan, terduga pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjaran minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 3 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polda Kalteng ungkap dugaan kasus pembukaan lahan ilegal

Baca juga: 1.174 peserta ikuti tes psikologi seleksi penerimaan Polri di Kalteng

Baca juga: Polda Kalteng berhasil ungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika

Baca juga: Polda Kalteng nonaktifkan oknum polisi diduga terlibat pungli

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku, untuk mengungkap kasus ini hingga ke akarnya, seperti dari mana terduga pelaku mendapatkan barang bukti narkotika dan sebagainya," demikian Erlan.