Dinkes Kotim edukasi pelaku usaha pastikan keamanan pangan

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, dinkes kotim, Dinas Kesehatan, keamanan pangan

Dinkes Kotim edukasi pelaku usaha pastikan keamanan pangan

Foto bersama saat pembukaan Bimbingan Teknis Penyuluh Keamanan Pangan oleh Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur terhadap pelaku usaha industri rumah tangga pangan, Selasa (27/5/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP).

"Sangat penting bagi pelaku usaha memastikan keamanan pangan agar pangan yang dikonsumsi konsumen benar-benar aman. Makanya kami juga rutin melakukan bimbingan, maupun pemeriksaan produk," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Umar Kaderi di Sampit, Selasa.

Bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan ini diikuti 70 peserta pelaku usaha IRTP. Peserta antusias karena mereka juga ingin menjalankan usaha dengan aman sehingga bisa berkembang.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, peserta tidak hanya diedukasi terkait ketahanan pangan, tetapi juga banyak hal lain seperti bimbingan terkait perizinan, sertifikasi halal produk dan lainnya.

Umar mengatakan, IRTP merupakan industri mikro kecil yang dapat menjadi salah satu industri potensial dan memiliki prospek yang baik sebagai penggerak perekonomian nasional.

Eksistensi IRTP dari segi ekonomi sangat mendukung bagi masyarakat. Namun dari segi hukum, IRTP masih banyak terdapat pelanggaran, terutama dalam hal perizinan, salah satunya adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Masih ada produk IRTP yang beredar di masyarakat tidak memiliki Nomor PIRT. Ada pula yang sudah memiliki No.PIRT tetapi dalam proses pemberiannya tidak sesuai dengan PBPOM Pedoman Pemberian SPP-IRT, sehingga informasi dalam kemasan produk P-IRT tersebut tidak lengkap dan tidak jelas.

Sesuai dengan hasil yang didapatkan dalam kegiatan intensifikasi pengawasan pangan pada Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 12 Maret 2025 lalu, pada sarana distribusi pangan Kabupaten Kotawaringin Timur masih ditemukan ada beberapa produk IRTP yang pada label kemasannya tidak mencantumkan ED dan kode produksi.

Baca juga: Pemkab Kotim raih Opini WTP sebelas kali berturut-turut

Pencantuman ED dan kode produksi sangat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pembekalan kepada pengelola atau pemilik industri rumah tangga pangan agar mampu memproduksi pangan yang sehat, aman, bermutu dan higienis.

Sasaran kegiatan ini adalah para pemilik atau pengelola IRTP yang sudah memiliki Izin edar dan belum pernah mengikuti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan.

Setelah mendapatkan izin edar atau SPPIRT ini, pelaku usaha perlu melakukan pemenuhan komitmen terkait izin SPPIRT selama tiga bulan. Pemenuhan komitmen ini, salah satunya yaitu pelaku usaha mengikuti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan

Dinas Kesehatan berharap, kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mengolah pangan sehingga tidak ada cemaran baik fisik, biologi maupun kimia yang ikut masuk dalam pangan, baik itu melalui tempat pengolahan, peralatan yang digunakan, perilaku pengolahnya sendiri atau dari bahan makanannya.

"Sehingga diharapkan produk pangan yang disajikan tersebut aman bagi konsumen dan dapat bersaing di pasar modern," demikian Umar Kaderi.

Baca juga: Legislator Kotim berharap Dekopinda bantu kesejahteraan masyarakat

Ketua Panitia Kegiatan, Abdurahman mengatakan, saat ini, telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP dengan nomor P-IRT (Pangan-Industri Rumah Tangga).

Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Badan POM masih banyak ditemukan pemberian SPP-IRT yang belum memenuhi ketentuan seperti pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60, sarana produksi pangan diperiksa dengan hasil pemeriksaan tergolong level I dan II serta jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan.

Berdasarkan hal-hal tersebut dan juga adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko, maka dalam rangka meningkatkan kemudahan pelaku usaha Industri Rumah Tangga dalam melakukan usaha.

Selain itu juga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan produksi dan peredaran Pangan Industri Rumah Tangga serta untuk mewujudkan tertib administrasi di bidang sertifikasi produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau dalam nomenklatur terbaru dalam PP 5 Tahun 2021 yaitu Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

"Maka perlu kegiatan Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi PIRT dan Nomor PIRT sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat diproduksi oleh IRTP," ujarnya.

Pria yang juga menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur ini menambahkan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait pangan khususnya IRTP meningkat pesat.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya yang mendaftar untuk mendapatkan izin SPPIRT pada aplikasi SPPIRT, sehingga setelah mendapatkan izin SPPIRT ini pelaku usaha perlu untuk melakukan pemenuhan komitmen terkait izin SPPIRT selama tiga bulan.

Pemenuhan komitmen ini, salah satunya yaitu pelaku usaha mengikuti Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai post test minimal 60 dan saat dilakukan pengawasan sarana masuk dalam kriteria penilaian Level I dan II.

Diharapkan setelah mendapatkan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan dan dilakukan pembinaan, pelaku usaha dapat menerapkan cara produksi pangan yang baik sehingga pangan yang dihasilkan pangan aman dan bergizi yang beredar di masyarakat.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan pemenuhan komitmen SPPIRT. Selain itu, meningkatkan keamanan dan mutu produk PIRT yang beredar sehingga dapat bersaing di pasar modern baik pasar domestik maupun internasional," demikian Abdurahman.

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemda harus terus berpihak pada masyarakat

Baca juga: Pemkab Kotim targetkan pembentukan 185 Koperasi Merah Putih selesai Juni

Baca juga: Harga anjlok, realisasi pajak sarang walet di Kotim turun drastis


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.