Pemkab Kotim tegaskan beri kemudahan kepada pedagang yang patuh aturan

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pedagang, pasar, ekonomi

Pemkab Kotim tegaskan beri kemudahan kepada pedagang yang patuh aturan

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Danang Kurniawan. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan terus berusaha memberi kemudahan kepada warga yang ingin berdagang, asalkan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Dalam hal perizinan sekarang, pemerintah daerah kan terus berusaha mempermudah orang berusaha, tapi memang ada aturan yang harus dipenuhi," kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Danang Kurniawan di Sampit, Sabtu.

Izin yang perlu dipenuhi seperti mendaftarkan izin berusaha. Selain itu. Izin lingkungan berupa SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Semua aktivitas mempunyai dampak lingkungan. Tinggal bagaimana pelaku usaha mengelola dampak lingkungan agar tidak mengganggu lingkungan. Hal ini pula yang diantisipasi pemerintah.

Danang juga menyoroti terkait tata ruang, sesuai bidang tugas instansinya. Tata ruang juga menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam berusaha karena harus disesuaikan dengan peruntukan kawasan.

Untuk di jalan-jalan utama, kata dia, rata-rata pinggir jalan itu memang dialokasikan untuk perdagangan dan jasa. Beragam jenis usaha, seperti perdagangan tetap diperbolehkan selama lokasinya tidak termasuk wilayah yang bukan wilayah umum.

Baca juga: Pemkab Kotim ajak pedagang dadakan manfaatkan kios kosong di Pasar Keramat

Saat ini yang menjadi sorotan adalah bermunculannya pedagang dadakan di pinggir jalan, seperti di sekitar Pasar Keramat, sehingga dikeluhkan pedagang pasar karena dituding membuat pembeli enggan berbelanja ke pasar seperti biasa lantaran sudah banyak dijual oleh pedagang di pinggir jalan.

Terkait masalah ini, dari aturan tata ruang, sebenarnya warga yang berjualan di areal atau halaman rumah mereka, bukan sebuah pelanggaran. Mereka bisa melakukan kegiatan seperti biasa asalkan aktivitasnya tidak mengganggu ketertiban umum.

"Yang sering dipermasalahan itu adalah seperti parkir kendaraannya di trotoar atau jalan umum yang bisa mengganggu ketertiban umum," ujar Danang

Danang juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan, termasuk dalam hal limbah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya. Dengan begitu, kegiatan usaha tidak sampai mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah melalui masing-masing instansi terkait terus melakukan pendekatan kepada pelaku usaha agar bersama-sama menjalankan aturan. Tujuannya agar kegiatan usaha berjalan lancar sehingga membawa dampak besar terhadap perekonomian.

"Sebenarnya langkah-langkah yang diutamakan pemerintah adalah pembinaan, bukan langkah-langkah penertiban. Makanya instansi teknis juga memberikan edukasi kepada pedagang dan diharapkan pedagang juga mematuhi aturan," demikian Danang Kurniawan.

Baca juga: Bertahun-tahun rusak, jalan lingkar selatan Sampit mulai diperbaiki

Baca juga: Pelaku UMKM di Kotim diingatkan tidak abaikan perizinan

Baca juga: Legislator Kotim soroti kisruh pedagang dadakan


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.