DPRD Kapuas tidak setuju pembayaran utang jangka pendek APBD 2024

id DPRD Kapuas, kalteng, pemkab Kapuas, Kapuas, ardiansah, apbd kapuas

DPRD Kapuas tidak setuju pembayaran utang jangka pendek APBD 2024

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah menyerahkan hasil kesepakatan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, Jumat (13/6/2025). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Berinto, menyatakan bahwa DPRD tidak menyetujui pertanggungjawaban atas pembayaran utang jangka pendek APBD 2024, oleh pejabat sebelumnya.

“Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, kami tidak menyetujui pertanggungjawaban atas pembayaran hutang jangka pendek APBD 2024 yang dilakukan oleh saudara Pj Bupati dan saudara Sekretaris Daerah,” kata Berinto, di Kuala Kapuas, Jumat.

Hal itu disampaikan oleh politisi dari Partai NasDem ini, saat membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas, dalam rapat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Secara umum, lanjutnya, DPRD kabupaten setempat menyetujui Raperda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, DPRD memberikan catatan tegas terkait pertanggungjawaban atas pembayaran hutang jangka pendek tersebut.

Sebelumnya, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Penjabat Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Kapuas.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kapuas dorong pemanfaatan Stadion Panunjung Tarung

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan puncak dari serangkaian proses pembahasan Ranperda yang telah dilalui secara seksama. Proses tersebut mencakup penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta pembahasan intensif oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Agenda hari ini adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Ranperda, serta penandatanganan persetujuan bersama dengan pihak eksekutif,” demikian Ardiansah.

Pendapat akhir fraksi disampaikan oleh tujuh fraksi melalui juru bicara masing-masing, yakni Rusidah dari Fraksi Golkar, Thosibae Limin dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Salop dari Fraksi NasDem, Yunaningisih dari Fraksi Gerindra, Ahmad Zahidi dari Fraksi PAN, Suprianto dari Fraksi PKB, dan Pahmi dari Fraksi Gabungan Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Meski menyetujui pengesahan, para fraksi memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bentuk evaluasi dan harapan terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya terkait peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif, yang menandai tuntasnya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Puluhan pelaku usaha IRT di Kapuas diberi Bimtek Penilaian Mandiri CPPB

Baca juga: Terpidana korupsi Ary Egahni divonis 4 tahun penjara, kini bebas bersyarat

Baca juga: DPRD dukung peningkatan mutu dan pemerataan akses pendidikan di Kapuas


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.