Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan dan penataan ulang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Kami dari Fraksi PDIP menyampaikan rasa hormat dan bangga atas kerja keras rekan-rekan di Bapemperda dalam mempersiapkan materi dan batang tubuh raperda ini yang kami yakini dapat menjawab tantangan mengenai permasalah pasar,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kotim Muhammad Hafiz di Sampit, Selasa.
Hafiz menjelaskan, pihaknya meyakini raperda inisiatif yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim lahir untuk menjawab semua tantangan dan mengatasi permasalahan yang muncul di masyarakat.
Permasalahan tersebut kerap berkaitan dengan kepentingan para pedagang dan kenyamanan para pembeli yang berbelanja di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang ada di Kotim.
“Seperti yang terjadi belakangan di Kota Sampit, yakni terjadi perselisihan antara pedagang ayam pasar tradisional dengan pedagang ayam dadakan yang berjualan di pinggir jalan,” imbuhnya.
Bagi pedagang di pasar tradisional keberadaan pedagang dadakan ini tak hanya dinilai melanggar aturan terkait lokasi berjualan, tetapi juga telah merusak harga pasar.
Sementara di sisi lain, pedagang dadakan juga beralasan terdesak tuntutan ekonomi dan jarang mendapat bantuan sosial dari pemerintah, sehingga mereka berupaya mendapat penghasilan yang lebih salah satunya mencari tempat berjualan yang dianggap strategis.
Dalam hal ini, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa ada pihak yang merasa terzalimi, karena semua tindakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk itu kami fraksi PDIP DPRD Kotim menyatakan dapat menerima dan mendukung pembahasan raperda ini dalam agenda sidang dewan berikutnya,” demikian Hafiz.
Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD Kotim Riskon Fabiansyah menyampaikan usulan raperda inisiatif tentang perlindungan dan penataan ulang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada rapat paripurna ke 13 tahun 2025 DPRD Kotim.
“Raperda inisiatif ini merupakan tindak lanjut kami terhadap berbagai permasalahan mengenai pasar tradisional atau pasar rakyat belakangan. Raperda diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan yang ada,” ucapnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Kotim dorong pemkab optimalkan pelayanan masyarakat
Ada beberapa hal menjadi latar belakang urgensi pihaknya dalam pengajuan raperda ini. Pertama, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan bagian perekonomian nasional yang diselenggarakan guna peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kedua, keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah perlu diperhatikan dan dilindungi dari pertumbuhan dan perkembangan pusat perbelanjaan dan pasar swalayan agar mampu berkembang, saling mendukung, saling memerlukan dan saling menguntungkan.
Ketiga, untuk memberikan arah, landasan dan pengaturan dalam penataan dan perlindungan pasar tradisional dan penataan bagi pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kotim maka perlu diatur dalam suatu produk hukum berupa peraturan daerah (perda).
“Akhir-akhir ini stigma yang melekat pada pasar rakyat secara umum dilatarbelakangi oleh perilaku dari pedagang pasar, pengunjung atau pembeli dan pengelola pasar. Perilaku yang negatif secara perlahan dan bertahap dapat diperbaiki, sekalipun memerlukan waktu lama,” tuturnya.
Ia melanjutkan, melekatnya stigma buruk pada pasar rakyat seringkali mengakibatkan sebagian pengunjung mencari alternatif tempat belanja lain, seperti tempat berbelanja ke pedagang kaki lima dan pedagang keliling yang lebih relatif mudah dijangkau.
Bahkan, kebanyakan pengunjung yang tergolong di segmen menengah bawah ke atas cenderung beralih ke pasar modern, seperti pasar swalayan yang biasanya lebih mementingkan kebersihan dan kenyamanan sebagai dasar memilih tempat berbelanja.
Hal ini menjadikan perilaku pedagang yang menjadi penyebab utama terjadinya kondisi di kebanyakan pasar memiliki stigma buruk.
Sebaliknya, di lapangan, peran pengelola pasar terutama dari pemerintah daerah dalam mengupayakan perbaikan perilaku pedagang pasar rakyat masih belum optimal, walaupun usaha dan program terus dilakukan.
Dimulai dari keterbatasan jumlah tenaga, sarana prasarana, kemampuan individu tenaga pengelola serta keterbatasan pendanaan pasar untuk melakukan pengelolaan pasar dan pembinaan pedagang.
“Permasalahan-permasalahan itu yang melatarbelakangi pembuatan rancangan peraturan daerah ini. Selain itu, juga untuk melakukan penataan, perlindungan dan keberlangsungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di Kotim,” demikian Riskon.
Baca juga: Komisi II DPRD Kotim panggil Pertamina bahas isu kelangkaan BBM
Baca juga: Fraksi PAN Kotim desak penyelesaian akses jalan di kawasan bandara
Baca juga: Pemkab Kotim susun data kebutuhan PPPK paruh waktu