Sampit (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diimbau membayar iuran kepesertaan pekerja mereka tepat bulan sebagai wujud komitmen perusahaan melindungi pekerjanya.
"Pembayaran iuran tepat bulan ini agar pekerja selalu terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, banyak manfaat lain seperti dalam hal pengembangan saldo," kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dewi Maharani di Sampit, Kamis.
Harapan itu disampaikan Dewi dalam paparannya saat sosialisasi dan literasi BPJS Ketenagakerjaan terkait peningkatan engagement dan perlindungan pekerja. Kegiatan dihadiri 100 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan seperti perkebunan kelapa sawit, perdagangan dan lainnya.
Sosialisasi kali ini sedikit berbeda karena digelar di bioskop di Citimall Sampit sehingga suasananya terasa meriah. Usai sosialisasi, peserta juga dihibur dengan menonton film komedi di bioskop tersebut.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur Johny Tangkere dan pejabat lainnya.
Dewi mengatakan, saat ini masih ada beberapa perusahaan skala besar dan menengah yang belum membayarkan iurannya di bulan berjalan. Hal itu diduga karena terkendala sistem keuangan di internal perusahaan.
Pihaknya mengimbau perusahaan membayar iuran tepat waktu agar pekerja terlindungi jaminan sosial dan mendapatkan haknya jika mengalami kecelakaan kerja atau kejadian lainnya.
Pembayaran iuran tepat bulan adalah pembayaran iuran yang dibayarkan oleh badan usaha atau pemberi kerja, paling lambat akhir bulan berjalan. Sebagai contoh, iuran bulan Desember paling lambat dibayarkan pada 31 Desember.
Manfaat membayar iuran tepat bukan yaitu tenaga kerja baru pada bulan berjalan dapat didaftarkan secara langsung di awal bulan melalui aplikasi SIPP.
Baca juga: Pemkab Kotim bergerak cepat siapkan 100 nama calon siswa Sekolah Rakyat
Kemanfaatan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian secara otomatis akan melindungi walaupun iuran berjalan dibayar pada akhir bulan tersebut, sehingga tidak ada lagi tenaga kerja baru yang tidak terlindungi dan tidak mendapatkan hak nya.
Manfaat lainnya yaitu percepatan proses administrasi pembayaran klaim serta manfaat pengembangan saldo optimal yang akan menguntungkan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga mengajak perusahaan untuk berpartisipasi dalam Program Sertakan, yakni perusahaan mendaftarkan pekerja informal di sekitar perusahaan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh perusahaan," demikian Dewi Maharani.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan karena partisipasinya dalam mendukung program perlindungan ketenagakerjaan.
Penghargaan Iuran Bulan Berjalan diberikan kepada PT Uni Primacom, PT Salonok Ladang Mas dan PT Sapta Karya Damai. Penghargaan Program Sertakan diberikan kepada PT Hutan Sawit Lestari dan PT Sapta Karya Damai.
Penghargaan Program MLT diberikan kepada PT Agro Bukit, PT Sapta Karya Damai dan Global Jet Express Cabang Sampit.
Sementara itu penghargaan Kualitas Data diberikan kepada PT Agro Bukit untuk kategori besar menengah dan PT Anugerah Hipbone Sejahtera untuk kategori kecil mikro.
Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur, Johny Tangkere mengapresiasi perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap perusahaan maupun tempat usaha lainnya segera mendaftarkan pekerjanya karena itu merupakan kewajiban pemberi kerja dan menjadi hak pekerja.
Johny menyebut, dari sekitar 128.000 tenaga kerja di Kotawaringin Timur, baru sekitar 30 persen yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah mengimbau perusahaan atau pemberi kerja segera memenuhi kewajiban dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai salah satu bentuk perhatian pemilik usaha dalam menjamin pekerjanya ketika terjadi kecelakaan kerja, serta keluarga pekerja juga terjamin," demikian Johny Tangkere.
Baca juga: Disdik Kotim pastikan setiap anak mendapat hak pendidikan
Baca juga: Pemprov Kalteng tindak lanjuti aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan
Baca juga: Pemkab Kotim kaji penerapan fleksibilitas kerja ASN
