Sekjen PDIP Hasto: "Saya korban komunikasi anak buah dalam kasus suap"

id Sekjen PDIP Hasto,Hasto Kristiyanto,kasus suap,Kalteng,Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto: "Saya korban komunikasi anak buah dalam kasus suap"

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan dirinya merupakan korban dari komunikasi anak buah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, karena uang suap yang disebutkan ditalangi oleh dirinya sebesar Rp400 juta itu berasal dari tersangka Harun Masiku.

"Di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku," ujar Hasto saat ditemui setelah sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Meski demikian, dirinya mengaku tetap menjunjung tinggi dan menghormati proses persidangan dan lembaga peradilan.

Baca juga: KPK hormati vonis Hasto, Meski bukti perintangan penyelidikan dinilai sangat jelas

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, dia menuturkan akan mempertimbangkan secara jernih bersama tim penasihat hukum sebelum mengajukan proses hukum selanjutnya.

Dikatakan bahwa Hasto akan mempertimbangkan dengan saksama dan melihat berbagai fakta hukum untuk terus berjuang dalam menggugat keadilan yang ada.

"Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu. Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud," ungkapnya.

Baca juga: Hakim: Vonis Hasto murni fakta, tak terpengaruh tekanan politik

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: 1.658 polisi dikerahkan amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.

Dengan begitu, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Hasto: Harun Masiku belum tertangkap bukan salah saya

Baca juga: Sekjen PDIP soroti JPU, tuntutan 7 tahun dan denda Rp600 juta tak adil

Baca juga: Tulis pembelaan 108 halaman, Hasto: Saya sampai pegal-pegal

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto tegaskan tidak ada kedekatan pribadi dengan Harun Masiku


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.