Sampit (ANTARA) - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendukung langkah pemerintah kabupaten menertibkan pedagang yang berjualan tak sesuai aturan, sehingga dapat menghidupkan kembali pasar resmi.
“Menurut saya sudah benar pemda melakukan penertiban di lapak-lapak yang menyalahi aturan, sambil membenahi tempat-tempat untuk berjualan. Karena semakin menjamurnya pedagang yang menyalahi aturan berdampak semakin tidak berkembang pasar-pasar resmi,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim Hendra Sia di Sampit, Minggu.
Diketahui, sejak Senin (28/7) lalu Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kotim dibawah koordinasi Satpol PP melakukan penertiban pedagang di area Pasar Keramat dan Sekitarnya.
Penertiban ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Khususnya, terhadap para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.
Hendra menyebut, langkah pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap pedagang yang membuka lapak di ruang milik jalan (rumija), seperti trotoar, drainase, dan badan jalan, sudah tepat.
Baca juga: BPBD usulkan OMC cegah karhutla di Kotawaringin Timur
Kebanyakan pembeli memang lebih memilih berbelanja di pedagang yang berjualan di rumija, karena kemudahan akses dan hemat waktu. Pembeli tidak perlu memarkirkan kendaraan dan berjalan ke dalam pasar, cukup berhenti sejenak di tepi jalan untuk belanja.
Namun, kondisi itulah yang kerap dikeluhkan pedagang di pasar resmi yang kian sepi pembeli, padahal mereka sudah berkontribusi pada daerah dengan membayar retribusi, sedangkan para pedagang yang berjualan di rumija jelas melanggar aturan.
“Maka dari itu, sudah seharusnya pedagang yang melanggar aturan ditertibkan. Termasuk juga, UMKM yang berjualan di pinggir jalan, karena dapat mengganggu lalu lintas dan membuat tampilan kota tidak elok,” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini juga mendorong agar penertiban pedagang dilakukan secara berkala, bukan hanya sekali, supaya penataan dan pengaturan pedagang dilakukan secara teratur dan berkelanjutan.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran, menjaga ketertiban umum, mendorong pedagang untuk terbiasa tertib dan memudahkan pengawasan kedepannya.
“Dengan penertiban pedagang yang dilakukan secara berkala akan memberikan dampak positif bagi semua pihak, baik pedagang maupun masyarakat umum,” demikian Hendra.
Baca juga: Disdik Kotim tunggu juknis terkait Kepala Sekolah Perintis
Baca juga: Pemkab Kotim bentuk tim pengembangan Pulau Hanibung
Baca juga: BPBD Kotim distribusikan 12.000 liter air bersih ke Bagendang Permai
