Masyarakat Kotim diingatkan bayar PBB-P2 tepat waktu agar terhindar sanksi

id Pemkab Kotim, Bapenda Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, ramadansyah, PBB-P2, pajak, efisiensi anggaran

Masyarakat Kotim diingatkan bayar PBB-P2 tepat waktu agar terhindar sanksi

Kepala Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur, Ramadansyah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu karena ada sanksi jika terlambat membayar.

"Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 itu akhir september atau tanggal 30 September. Lewat dari itu, maka denda," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadansyah di Sampit, Selasa.

PBB-P2 merupakan salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur. Sektor ini terus digali karena potensinya masih cukup besar.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 akan sangat menentukan capaian pendapatan di sektor ini. Untuk itulah Bapenda mengimbau masyarakat membayar PBB-P2 tepat waktu sehingga berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kotawaringin Timur. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PBB yang terutang.

Target PBB-P2 pada APBD murni 2025 ini sebesar Rp10 miliar. Saat ini realisasinya sudah lebih dari Rp8 miliar atau 80 persen lebih.

Baca juga: Raperda inisiatif tentang hak keuangan dan administrasi DPRD Kotim disepakati

Bapenda optimistis target pendapatan dari sektor PBB-P2 akan tercapai. Seperti pada 2024 lalu, realisasi PBB-P2 Kotawaringin Timur mencapai Rp15 miliar.

Biasanya, kata Ramadansyah, warga akan berbondong-bondong membayar PBB-P2 menjelang berakhir jatuh tempo yakni 30 September. Fenomena ini diharapkan benar-benar kembali terjadi sehingga capaian PBB-P2 bisa melampaui target.

"Jadi kejadian yang sama akan terjadi seperti tahun biasanya, bulan-bulannya di akhir ini yang ada pembayaran. Sebagian masyarakat itu menunggu detik-detiknya, baru membayar," timpal Ramadansyah.

Untuk menarik minat dan memudahkan masyarakat membayar pajak daerah, termasuk PBB-P2, Bapenda melayani pembayaran pajak daerah di stan mereka di arena Sampit Trade Expo 2025 di Stadion Nopember Sampit pada 23 hingga 30 Agustus 2025.

Mereka yang membayar pajak di stan tersebut akan mendapat suvenir dan satu gelas kopi. Hal ini untuk menarik warga yang kebetulan berkunjung ke Sampit Trade Expo 2025 yang ingin membayar pajak.

"Nanti setelah 30 September ada kegiatan Gebyar Pajak dengan mengundi seluruh NOP atau nomor objek pajak. Siapa beruntung akan mendapatkan bermacam-macam hadiah bagi wajib pajak yang telah melunasi pajaknya pada sebelum 30 September 2025," demikian Ramadansyah.

Baca juga: Disdik Kotim ikut meriahkan Sampit Trade Expo dengan tema 7 KAIH

Baca juga: Bapemperda Kotim sempurnakan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Legislatif

Baca juga: Bulog Kotim terus gencar pasarkan beras SPHP


Pewarta :
Uploader : Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.