Pemkab Pulang Pisau gerak cepat tindak lanjuti optimalisasi PAD

id pemkab pulpis, bapenda pulpis, zulkadri, optimalisasi pad, pendapatan asli daerah, pulang pisau

Pemkab Pulang Pisau gerak cepat tindak lanjuti optimalisasi PAD

Kepala Bapenda Pulang Pisau, Zulkadri. (ANTARA/Dita Marsena)

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau Zulkadri mengatakan, pemerintah kabupaten bergerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rapat koordinasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tindak lanjut ini di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah regulasi daerah mulai dari surat edaran, instruksi, hingga surat keputusan bupati terkait pajak kendaraan bermotor, katanya di Pulang Pisau, Rabu.

“Semua aturan ini merupakan tindak lanjut agar optimalisasi PAD dapat berjalan sesuai arahan gubernur,” kata Zulkadri.

Zulkadri menjelaskan salah satu tindak lanjut yang dilakukan ialah terkait Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/985/II/Bapenda/2025 tentang pendataan kendaraan bermotor bernomor polisi non KH yang dimiliki pegawai pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal.

“Pendataan kendaraan non KH ini menjadi kunci penting karena berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Pulpis apresiasi penyelenggaraan Fun Fitness Body Competition

Pemerintah setempat, terang dia, juga menindaklanjuti perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah yang ditetapkan dalam rakor tersebut.

Pemkab Pulang Pisau juga telah menerbitkan SK Bupati Pulang Pisau Nomor 218 Tahun 2025 tentang Tim Optimalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025 yang dibentuk untuk memperkuat langkah teknis dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

“Tim ini dibentuk agar proses optimalisasi opsen PKB dan BBNKB bisa berjalan lebih efektif,” tuturnya.

Instruksi Bupati Pulang Pisau, papar Zulkadri, Nomor 9 Tahun 2025 juga diterbitkan yang mengatur pemanfaatan pembebasan pajak kendaraan bermotor, serta mutasi kendaraan dinas maupun pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebagai salah satu upaya peningkatan PAD.

“Instruksi Bupati Pulang Pisau ini diharapkan agar wajib pajak lebih mudah melakukan kewajiban mereka,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan Surat Edaran Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2025 juga diterbitkan untuk memperkuat pendataan kendaraan bermotor bernomor polisi non KH-J milik pegawai pemerintah maupun pegawai instansi vertikal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Pendataan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan data pajak daerah yang lebih akurat,” demikian Zulkadri.

Baca juga: Bupati Pulpis harap lomba dayung perahu naga lahirkan atlet berprestasi

Baca juga: Bapenda Pulang Pisau pastikan tidak ada kenaikan PBB

Baca juga: Legislator Pulang Pisau harapkan Koperasi Merah Putih perkuat ekonomi masyarakat


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.