Pemkab Pulang Pisau apresiasi saran DPRD terkait susunan perangkat daerah

id Pemkab Pulang Pisau, kalteng, Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau, Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta

Pemkab Pulang Pisau apresiasi saran DPRD terkait susunan perangkat daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau. ANTARA/Dita Marsena

Pulang Pisau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengapresiasi berbagai saran dari DPRD melalui pandangan umum fraksi-fraksi terkait penyusunan raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016.

“Pelayanan publik berkualitas adalah tanggung jawab utama pemerintah, karena itu penyusunan Raperda ini menjadi bagian penting agar kinerja perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” kata Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Kamis.

Dirinya menanggapi pandangan umum Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Pulang Pisau, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami menyatakan setuju terhadap usulan tersebut, harapan kami pembahasan nantinya berjalan konstruktif sehingga menghasilkan keputusan yang benar-benar berpihak pada masyarakat dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pulang Pisau,” tegasnya.

Dirinya menyampaikan juga persetujuan penuh terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan. Raperda setelah disahkan selanjutnya memperhatikan pembagian beban kerja seimbang antar perangkat daerah dan memastikan kewenangan proporsional agar semua unit kerja dapat berfungsi secara optimal.

“Kami setuju dengan pandangan ini karena pembagian kerja yang proporsional sangat penting,” ungkapnya.

Terkait pandangan umum Fraksi Gabungan NasDem Gerindra, papar Jayadikarta, pemerintah setempat dapat menerima Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Pemerataan beban kerja ini menjadi perhatian dengan konsultasi terlebih dahulu bersama Biro Organisasi Setda Provinsi.

“Prinsip pemerataan beban kerja yang berimbang sesuai fungsi adalah kunci agar perangkat daerah mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan maksimal dan profesional,” katanya.

Dirinya juga mengungkapkan pemerintah setempat siap menindaklanjuti usulan terkait fasilitas umum, seperti lampu burung di Jalan Abel Gawei yang sebagian tidak berfungsi dengan perbaikan melalui koordinasi perangkat daerah terkait.

“Pelayanan masyarakat tidak hanya soal birokrasi, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan yang harus terjamin dengan baik,” tegasnya.

Baca juga: Seorang nenek di Pulang Pisau diduga dibunuh cucunya gara-gara tanah

Terkait Pandangan umum yang disampaikan Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD Kabupaten Pulang Pisau, dirinya mengatakan pemerintah berusaha agar organisasi yang fokus menangani sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM memiliki arah kerja yang jelas dan relevan dengan kebutuhan daerah.

“Roadmap kerangka rencana yang terarah serta program riset harus mampu memberi dampak signifikan bagi masyarakat dan perekonomian lokal.” Jelasnya.

Jayadikarta menjelaskan konteks restrukturisasi perangkat daerah ini menegaskan upaya penguatan kelembagaan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan transparan. Evaluasi kinerja dilaksanakan melalui laporan tahunan, audit internal maupun eksternal, serta penilaian kematangan organisasi yang dilaksanakan rutin.

“Langkah ini adalah komitmen kami menjamin akuntabilitas, efektivitas, dan keselarasan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan untuk Dinas Perikanan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, diusulkan agar digabung dengan urusan ketahanan yaitu Dinas Ketahanan Pangan.

“Nomenklatur baru nantinya berubah menjadi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan sehingga lebih efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan,” tambahnya.

Dikatakan Ahmad Jayadikarta, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 urusan pemerintahan dapat digabung maksimal tiga urusan pemerintahan dalam satu perangkat daerah, mengacu peraturan yang bisa digabungkan urusan ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan menjadi satu perangkat daerah.

“Masih banyak pertimbangan dalam melakukan penggabungan ketiga urusan tersebut mengingat kekompleksitasan masing-masing urusan tersebut jika digabung menjadi satu perangkat daerah,” demikian Ahmad Jayadikarta.

Baca juga: Wakil Bupati Pulang Pisau harapkan pengembangan ekonomi syariah berkelanjutan

Baca juga: Bupati Pulang Pisau pastikan penyelesaian pembangunan infrastruktur pendukung MTQ

Baca juga: Kapolres Pulang Pisau pastikan situasi tetap aman dan kondusif


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.