Pemkab Kotim tingkatkan kapasitas kuasa pengguna anggaran dalam PBJ

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pbj, keuangan daerah

Pemkab Kotim tingkatkan kapasitas kuasa pengguna anggaran dalam PBJ

BKPSDM Kotim gelar bimbingan teknis penguatan kapasitas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan barang/jasa, Senin (13/10/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar bimbingan teknis (bimtek) penguatan kapasitas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman KPA terkait PBJ, terlebih dengan diterbitkannya regulasi baru, sehingga kedepannya pelaksanaan kegiatan PBJ lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotim Bima Ekawardhana di Sampit, Senin.

Kegiatan ini digelar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, berlokasi di Balai Diklat BKPSDM setempat.

Bima menjelaskan, bimtek ini menjadi momentum krusial menyusul berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam regulasi tersebut terdapat beberapa substansi baru, meliputi penguatan tata kelola pengadaan, peningkatan peran strategis UKPBJ sebagai pusat unggulan, digitalisasi sistem pengadaan, serta penegakan aspek hukum dan pengendalian gratifikasi.

KPA yang diberikan kuasa melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengguna anggaran yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran sesuai rencana kegiatan termasuk meneliti ketersediaan dana.

Kebenaran dokumen pengadaan serta berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika memenuhi syarat.

“Oleh karena itu, kegiatan ini penting untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia yang kompeten dan berkomitmen mendukung tata kelola keuangan yang baik di bidang PBJ pemerintah, khususnya dalam pengendalian kontrak serta penggunaan e-katalog,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai KPA memiliki kompetensi yang memadai sehingga dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan pendelegasian dari pengguna anggaran dan mampu mengelola anggaran dengan bertanggung jawab.

Baca juga: DPRD Kotim usulkan penganggaran tes urine ASN dan swasta

Hal itu juga dituangkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

“Bahwa KPA atau PPK wajib selalu meningkatkan kapasitas dan pengetahuan pengadaan barang dan jasa seiring dengan kerapnya perubahan regulasi pengadaan,” pungkasnya.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan kegiatan yang digelar selama dua hari ini melibatkan 49 peserta dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kelurahan dan Puskesmas yang bertugas sebagai KPA di instansi masing-masing.

“Sebagaimana dinamika regulasi PBJ yang sangat dinamis, baru-baru ini telah terbit Perpres yang baru, sehingga kami berharap kemampuan dan kapasitas teman-teman KPA tidak ketinggalan sehingga terus-menerus diperbaharui,” ujarnya.

Kamaruddin melanjutkan, KPA bisa disebut sebagai posisi yang rentan. Sebab, KPA adalah yang mengeksekusi atau melaksanakan PBJ yang harus betul-betul memenuhi kaidah hukum atau aturan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai aturan tersebut, maka berpotensi ada temuan yang dinilai sebagai penyalahgunaan sehingga KPA bisa berisiko berurusan dengan aparat penegak hukum.

Maka dari itu, ia berharap melalui bimtek ini kapasitas kemampuan kapasitas dan analisa dari KPA dapat ditingkatkan. Dalam bimtek ini pihaknya secara khusus mengundang narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya, yakni LKPP dan UKPBJ Kotim.

“Kami berharap dengan begitu pegawai yang bertugas sebagai KPA ini bisa terhindar dari masalah hukum berkaitan dengan PBJ, karena ini sangat dekat dengan aparat penegak hukum dan jika salah dalam pelaksanaannya dapat berpotensi menjadi temuan,” demikian Kamaruddin.

Baca juga: Komisi III DPRD Kotim bahas kesiapan KONI hadapi Porprov XIII Kalteng

Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim siap perjuangkan aspirasi peningkatan infrastruktur

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab bijak sikapi pemangkasan anggaran 2026


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.